No Result
View All Result
Rabu, 10 Agustus 2022
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Ekbis

Waspada Fintech Ilegal Masih Resahkan Warga

by Noer Panji
16 Januari 2020
in Ekbis

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK TTongam Lumban Tobing menyebutkan masih ada fintech lending ilegal yang beroperasi di dunia maya meski sudah diblokir pemerintah

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Cirebon: Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing mengatakan, keberadaan perusahaan pembiayaan online atau Fintech Lending tengah marak.

Namun, tidak sedikit kegiatan Fintech Lending yang ilegal dan tidak terdaftar di OJK. Dari catatan OJK, hingga saat ini ada 164 Fintech lending yang dinyatakan legal.

BacaJuga

Soal Anggaran Jaga Perlintasan Sebidang, KAI Cirebon Diminta Temui Bupati dan DPRD

72 Perlintasan Sebidang PT KAI Daop 3 Cirebon Tak Dijaga

Menteri Agus Gumiwang Apresiasi Nota Kesepahaman Penyerapan Garam oleh Petani dan Industri

Bekerja Pulihkan Ekonomi, Airlangga Hartarto Mohon Doa Ulama Buntet Pesantren

Sementara itu, SWI sudah memblokir 1.898 fintech lending ilegal yang merugikan masyarakat. Hanya saja, seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi digital, orang sangat mudah membuat fintech lending ilegal.

“Sampai sekarang masih ada aktivitas fintech lending ilegal jadi ketika kami sudah memblokir satu fintech ilegal, mereka bisa membuat perusahaan ilegal baru,” kata Tongam, saat ditemui di Cirebon belum lama ini.

Dia menyebutkan, masyarakat banyak dirugikan dengan keberadaan fintech lending ilegal. Mulai dari bunga yang tinggi, penagihan tak beretika hingga penyebaran data pribadi nasabah.

Dia mengatakan, penting bagi masyarakat untuk mengetahio ciri-ciri fintech lending ilegal.

“Ada tiga yang utama yaitu tidak terdaftar di OJK, tidak jelas nama kantor dan perusahaan hingga alamatnya. Terakhir sangat mudah memberikan pinjaman tapi dengan syarat fintech ilegal tersebut dibebaskan mengakses nomor kontan dan HP peminjam,” ujar Tongam.

Dia meminta masyarakat untuk berhati-hati jika ingin melakukan peminjaman secara online. Sebab, fintech lending ilegal sangat tidak manusiawi dalam memberikan pinjaman kepada nasabah.

Menurut dia, keberadaan fintech lending legal menjadi alternatif pembiayaan masyarakat yang tidak bisa diakses oleh sektor keuangan formal seperti perbankan dan perusahaan pembiayaan lainnya.

“Jangan mau kalau diminta untuk mengakses data pribadi di ponsel peminjam,” ujar dia.

Tags: Cirebonfintech ilegalFintech LendingOKL

Related Posts

Golkar Jabar Beri Kebebasan Arilangga Hartarto Tentukan Cawapres di Pilpres 2024

Soal Anggaran Jaga Perlintasan Sebidang, KAI Cirebon Diminta Temui Bupati dan DPRD

10 Agustus 2022
72 Perlintasan Sebidang PT KAI Daop 3 Cirebon Tak Dijaga

72 Perlintasan Sebidang PT KAI Daop 3 Cirebon Tak Dijaga

9 Agustus 2022
Menteri Agus Gumiwang Apresiasi Nota Kesepahaman Penyerapan Garam oleh Petani dan Industri

Menteri Agus Gumiwang Apresiasi Nota Kesepahaman Penyerapan Garam oleh Petani dan Industri

8 Agustus 2022
Bekerja Pulihkan Ekonomi, Airlangga Hartarto Mohon Doa Ulama Buntet Pesantren

Bekerja Pulihkan Ekonomi, Airlangga Hartarto Mohon Doa Ulama Buntet Pesantren

7 Agustus 2022
UKM Jabar Sukses Pikat Pameran Kerajinan Terbesar di Korea

UKM Jabar Sukses Pikat Pameran Kerajinan Terbesar di Korea

7 Agustus 2022
Produksi Ikan di Indramayu Capai 526 Ribu Ton, Terbesar di Jawa Barat

Produksi Ikan di Indramayu Capai 526 Ribu Ton, Terbesar di Jawa Barat

6 Agustus 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Video Terbaru

Lapas Majalengka Razia Kamar Warga Binaan untuk mencegah gangguan keamanan
Video

Lapas Majalengka Razia Kamar Warga Binaan untuk mencegah gangguan keamanan

by Aris Efendi
18 Juli 2021

TIPS PINTAR UNTUK MEMBUAT SUSU STERIL

TIPS PINTAR UNTUK MEMBUAT SUSU STERIL

18 Juli 2021
Pemerintah resmi menambah masa penerapan PPKM darurat hingga akhir Juli 2021

Pemerintah resmi menambah masa penerapan PPKM darurat hingga akhir Juli 2021

17 Juli 2021
Bupati Cirebon Drs. H. Imron Mag. memberikan perhatian khusus pada Sudrajat yang videonya viral

Bupati Cirebon Drs. H. Imron Mag. memberikan perhatian khusus pada Sudrajat yang videonya viral

17 Juli 2021
Penampakan CSB Mall Cirebon sepi tidak beroperasi saat PPKM Darurat di Kota Cirebon

Penampakan CSB Mall Cirebon sepi tidak beroperasi saat PPKM Darurat di Kota Cirebon

16 Juli 2021
Pemkot Cirebon Bersama Lanal Sediakan 200 Dosis Vaksin Pada Pelayanan Drive Thru Vaksin

Pemkot Cirebon Bersama Lanal Sediakan 200 Dosis Vaksin Pada Pelayanan Drive Thru Vaksin

16 Juli 2021
Ujang Bustomi Bagikan Pendapatannya Bagi Masyarakat Saat PPKM Darurat

Ujang Bustomi Bagikan Pendapatannya Bagi Masyarakat Saat PPKM Darurat

16 Juli 2021
Imbas penyekatan di jalan kalitanjung Kota Cirebon menimbulkan kemaceta panjang hingga ke penggung

Imbas penyekatan di jalan kalitanjung Kota Cirebon menimbulkan kemaceta panjang hingga ke penggung

15 Juli 2021
ExtraBed.id
ExtraBed.id

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2020 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta

© 2020 ciayumajakuning.id