Connect with us

Ekbis

Waspada Fintech Ilegal Masih Resahkan Warga

Published

on

Cirebon: Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing mengatakan, keberadaan perusahaan pembiayaan online atau Fintech Lending tengah marak.

Namun, tidak sedikit kegiatan Fintech Lending yang ilegal dan tidak terdaftar di OJK. Dari catatan OJK, hingga saat ini ada 164 Fintech lending yang dinyatakan legal.

Sementara itu, SWI sudah memblokir 1.898 fintech lending ilegal yang merugikan masyarakat. Hanya saja, seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi digital, orang sangat mudah membuat fintech lending ilegal.

“Sampai sekarang masih ada aktivitas fintech lending ilegal jadi ketika kami sudah memblokir satu fintech ilegal, mereka bisa membuat perusahaan ilegal baru,” kata Tongam, saat ditemui di Cirebon belum lama ini.

Dia menyebutkan, masyarakat banyak dirugikan dengan keberadaan fintech lending ilegal. Mulai dari bunga yang tinggi, penagihan tak beretika hingga penyebaran data pribadi nasabah.

Advertisement

Dia mengatakan, penting bagi masyarakat untuk mengetahio ciri-ciri fintech lending ilegal.

“Ada tiga yang utama yaitu tidak terdaftar di OJK, tidak jelas nama kantor dan perusahaan hingga alamatnya. Terakhir sangat mudah memberikan pinjaman tapi dengan syarat fintech ilegal tersebut dibebaskan mengakses nomor kontan dan HP peminjam,” ujar Tongam.

Dia meminta masyarakat untuk berhati-hati jika ingin melakukan peminjaman secara online. Sebab, fintech lending ilegal sangat tidak manusiawi dalam memberikan pinjaman kepada nasabah.

Menurut dia, keberadaan fintech lending legal menjadi alternatif pembiayaan masyarakat yang tidak bisa diakses oleh sektor keuangan formal seperti perbankan dan perusahaan pembiayaan lainnya.

“Jangan mau kalau diminta untuk mengakses data pribadi di ponsel peminjam,” ujar dia.

Advertisement
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Lagi Trend