https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Sabtu, 8 Agustus 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Ekbis

Waspada Fintech Ilegal Masih Resahkan Warga

by Noer Panji
16 Januari 2020
in Ekbis

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK TTongam Lumban Tobing menyebutkan masih ada fintech lending ilegal yang beroperasi di dunia maya meski sudah diblokir pemerintah

Cirebon: Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing mengatakan, keberadaan perusahaan pembiayaan online atau Fintech Lending tengah marak.

Namun, tidak sedikit kegiatan Fintech Lending yang ilegal dan tidak terdaftar di OJK. Dari catatan OJK, hingga saat ini ada 164 Fintech lending yang dinyatakan legal.

BacaJuga

Maujual Gandeng AXIS Hadirkan Promo Smartphone 5G Bekas dengan Bonus Kuota

KAI Daop 2 Imbau Pelanggan Datang Lebih Awal Jelang Final Piala Presiden 2026

Rayakan 10 Tahun Perjalanan, Inspire Artistry Hadirkan Block Party Terbesar di Jakarta

Ribuan Calon Mahasiswa Datangi BINUS University Wujudkan Langkah Awal Menuju Karier Global

Sementara itu, SWI sudah memblokir 1.898 fintech lending ilegal yang merugikan masyarakat. Hanya saja, seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi digital, orang sangat mudah membuat fintech lending ilegal.

“Sampai sekarang masih ada aktivitas fintech lending ilegal jadi ketika kami sudah memblokir satu fintech ilegal, mereka bisa membuat perusahaan ilegal baru,” kata Tongam, saat ditemui di Cirebon belum lama ini.

Dia menyebutkan, masyarakat banyak dirugikan dengan keberadaan fintech lending ilegal. Mulai dari bunga yang tinggi, penagihan tak beretika hingga penyebaran data pribadi nasabah.

Dia mengatakan, penting bagi masyarakat untuk mengetahio ciri-ciri fintech lending ilegal.

“Ada tiga yang utama yaitu tidak terdaftar di OJK, tidak jelas nama kantor dan perusahaan hingga alamatnya. Terakhir sangat mudah memberikan pinjaman tapi dengan syarat fintech ilegal tersebut dibebaskan mengakses nomor kontan dan HP peminjam,” ujar Tongam.

Dia meminta masyarakat untuk berhati-hati jika ingin melakukan peminjaman secara online. Sebab, fintech lending ilegal sangat tidak manusiawi dalam memberikan pinjaman kepada nasabah.

Menurut dia, keberadaan fintech lending legal menjadi alternatif pembiayaan masyarakat yang tidak bisa diakses oleh sektor keuangan formal seperti perbankan dan perusahaan pembiayaan lainnya.

“Jangan mau kalau diminta untuk mengakses data pribadi di ponsel peminjam,” ujar dia.

Tags: Cirebonfintech ilegalFintech LendingOKL

Related Posts

Maujual Gandeng AXIS Hadirkan Promo Smartphone 5G Bekas dengan Bonus Kuota

Maujual Gandeng AXIS Hadirkan Promo Smartphone 5G Bekas dengan Bonus Kuota

7 Agustus 2026
KAI Daop 2 Imbau Pelanggan Datang Lebih Awal Jelang Final Piala Presiden 2026

KAI Daop 2 Imbau Pelanggan Datang Lebih Awal Jelang Final Piala Presiden 2026

7 Agustus 2026
Rayakan 10 Tahun Perjalanan, Inspire Artistry Hadirkan Block Party Terbesar di Jakarta

Rayakan 10 Tahun Perjalanan, Inspire Artistry Hadirkan Block Party Terbesar di Jakarta

7 Agustus 2026
Ribuan Calon Mahasiswa Datangi BINUS University Wujudkan Langkah Awal Menuju Karier Global

Ribuan Calon Mahasiswa Datangi BINUS University Wujudkan Langkah Awal Menuju Karier Global

7 Agustus 2026
KAI Daop 2 Pastikan Keselamatan Perjalanan Kereta Api Usai Gempa Pangandaran

KAI Daop 2 Pastikan Keselamatan Perjalanan Kereta Api Usai Gempa Pangandaran

7 Agustus 2026
Pelindo Multi Terminal Tanjung Intan Perkuat Kinerja Operasional Pelabuhan

Pelindo Multi Terminal Tanjung Intan Perkuat Kinerja Operasional Pelabuhan

7 Agustus 2026

Berita Terpopuler

  • Matahari Penyelamat Petani: Inovasi Pompa Tenaga Surya Atasi Ancaman Kekeringan di Majalengka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana BUMDes Desa Kejuden Diduga Digelapkan Hingga Rp 200 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indramayu Gelar Kejuaraan Tarkam Kemenpora RI 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pecah Kongsi 4.0: Ketika Adu Domba Digital dan Identitas Mengancam Kebhinekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fure: Inovasi Mahasiswa dalam Pengelolaan Sampah Menjadi Furniture Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Kota Cirebon Tembus Rp3,2 Triliun, Lima Hotel Berbintang Segera Berdiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotel Menjamur, PHRI Kota Cirebon Usulkan Moratorium

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id