CIAYUMAJAKUNING.ID – Kadiskatan Kuningan Wahyu Hidayah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan soal permintaan peninjauan ulangg Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan No.500/18/PEREKONOMIAN/2026.
Surat Edaran itu memuat tentang penguatan pemanfaatan bahan pangan lokal melalui Perusahan Umum Daerah Aneka Usaha (Perumda AU).
Ia mengatakan kebijakan tersebut perlu di pahami secara utuh dan proporsional.
Karena merupakan langkah strategis daerah dalam melindungi petani, menjaga stabilitas pangan dan memperkuat ekonomi lokal.
SE tersebut bersifat imbauan (non-mandatory), bukan kewajiban sehingga tidak mengikat atau memaksa.
Secara eksplisit dalam SE itu di nyatakan pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan UU dan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini tetap memberikan ruang kebebasan kepada pelaku usaha.
Guna menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan kualitas, harga yang kompetitif dan ketersediaan pasokan.
“Surat Edaran ini mendorong terbentuknya kemitraan usaha yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan,” jelas Wahyu, Minggu (19/04).
Sementara itu, Perumda AU berperan sebagai BUMD pangan yang berfungsi memperkuat rantai pasok bahan pangan lokal.
Menjembatani kepentingan petani dan pelaku usaha dan menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan di daerah.
“Produksi petani terserap, distribusi lebih efisien dan nilai ekonomi tetap berputar di daerah,” katanya.
Substansi kebijakan ini prinsipnya mendorong penggunaan bahan pangan lokal sebagai bentuk keberpihakan terhadap petani dan pelaku usaha daerah.
Wahyu menambahkan penguatan pangan lokal juga menjadi upaya konkret memastikan keseimbangan.
Antara kepentingan pelaku usaha, perlindungan petani, dan stabilitas ekonomi daerah secara menyeluruh.
“SE ini semoga memberikan manfaat nyata dalam memperkuat ekonomi daerah, menjaga stabilitas pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harapnya. ***



