Cirebon: Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax dan Pertamax Turbo mengalami penurunan mulai 1 Februari 2020 ini.
Penurunan harga tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah setempat. Unit Manager Communication Relations & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III, Dewi Sri Utami mengatakan bahwa penyesuaian harga BBM umum tersebut dilakukan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku
“Penyesuaian ini telah dilakukan sejak Sabtu, 1 Februari 2020 pukul 00.00 waktu setempat,” kata dia, Sabtu (1/2/2020).
Dewi menyebutkan, penyesuaian harga mengacu pada formula perhitungan sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan. Penyesuaian harga dapat dilakukan secara berkala dan tergantung faktor-faktor penentu harga, seperti salah satunya harga minyak dunia.
Dia mengatakan, harga baru BBM yang berlaku di beberapa daerah berbeda. Ini dipengaruhi perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah.
Untuk wilayah Marketing Operation Rrgion III yang meliputi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, harga BBM jenis Pertamax turun dari sebelumnya Rp 9.200 menjadi Rp 9.000 per liter.
“Ini juga merupakan komitmen kami memberi pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Sekaligus sebagai upaya Pertamina mendorong masyarakat untuk dapat menggunakan produk-produk BBM Pertamina yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan,” ujar Dewi.
Pertamax Turbo disesuaikan harganya dari sebelumnya Rp 9.900 menjadi Rp 9.850 per liter.
“Harga BBM jenis lainnya tidak mengalami perubahan,” tambah Dewi.