Ekbis
Pemkab Cirebon Wacanakan Hapus Retribusi Pedagang Pasar

CIREBON, – Pemerintah Kabupaten Cirebon saat ini telah mengeluarkan surat edaran pembatasan jam operasional pasar baik itu tradisional maupun modern. Khusus untuk pasar tradisional, nampaknya pemkab juga tengah mengkaji pembebasan biaya retribusi harian pedagang hingga kondisi normal.
Seperti diketahui, untuk pasar tradisional jam operasionalnya dimaksimalkan pada pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk pasar/toko modern/minimarket, dibatasi waktunya hanya hingga pukul 18.00 WIB.
Sejalan dengan itu, pemkab juga tengah mematangkan rencana pembebasan retribusi harian yang biasanya dibayarkan oleh pedagang pasar. Wacana tersebut dikatakan langsung Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg usai mengikuti teleconference dengan sejumlah menteri, Selasa (7/4/2020) di Gedung Setda Kabupaten Cirebon.
“Kita sedang matangkan rencana itu. Semoga bisa dilaksanakan dalam waktu dekat,” ujar bupati.
Disebutkan Bupati, kajian yang akan dilakukan bukan hanya dari aspek pedagang saja. Melainkan juga dari aspek pendapatan asli daerah yang mungkin akan berpengaruh.
“Makanya kita akan hitung dan kaji bersama. Kalau memang sudah bisa dilaksanakan, maka akan langsung kita lakukan,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (disperdagin) Kabupaten Cirebon, H Deni Agustin SE menyebut pihaknya akan siap melakukan kajian sesuai dengan keinginan bupati. Menurutnya, ide tersebut sangat baik bagi para pedagang.
“Begitu kita dapat instruksi, maka akan langsung kita kerjakan. Pembebasan biaya retribusi ini bisa sangat membantu para pedagang,” terangnya.
Disinggung mengenai tarif retribusi pedagang, Deni menyebut berkisar di angka 2 ribu hingga 4 ribu per harinya. Klasifikasi itu berdasarkan lokasi berjualan para pedagang.
“Pedagang kan ada yang lemprakan, los dan kios. Kalau angka memang segitu tetapi meskipun kelihatannya tidak besar, tapi sangat berarti bagi para pedagang,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Deni juga mengakui ada potensi pendapatan asli daerah yang mungkin akan menurun apabila kebijakan tersebut diberlakukan. Namun, dia melihat ada manfaat yang diberikan pemda kepada para pedagang khususnya.
“Kalau kehilangan PAD itu sudah resiko tetapi hilang juga kan buat manfaat bagi pedagang. Semoga kebijakan itu bisa secepatnya kita lakukan,” tutup Deni.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Umum2 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Lifestyle3 minggu ago
Majalengka Gelar Program Makan Bergizi Gratis Perdana di Empat Sekolah
- Budaya2 bulan ago
Tiga Bangunan Bersejarah di Indramayu Bakal Ditetapkan Obyek Cagar Budaya
- Umum3 minggu ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57