Connect with us

Umum

Sindikat Pencurian Minimarket Berhasil Diringkus Polresta Cirebon

Published

on

CIREBON, – Tim Tekab Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus Pencurian Disertai Pemberatan (Curat) dan Pencurian disertai Kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh residivis spesialis jaringan pencurian minimarket.

Dikatakan oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol, M Syahduddi mengatakan saat menggelar konferensi pers di halaman Mako Polresta Cirebon jika kasus ini terungkap pada saat adanya pencurian di sebuah minimarket di Kecamatan Arjawinangun pada tanggal 29 April yang lalu.

“Dari olah TKP dan melaksankan proses penyelidikan menghasilkan salah seorang pelaku, pada selasa kemarin tanggal 5 april berhasil diamankan,” ungkapnya, Rabu (6/5/2020).

Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan 5 orang lainnya yang juga masuk dalam jaringan ini.

“Satu tersangka diberikan tindakan terukur dengan menyasar kaki tersangka dengan timah panas akibat mencoba melarikan diri saat hendak di tangkap,” tegasnya.

Advertisement

Jaringan kelompok ini disebutkannya sudah melakukan aksinya di 13 TKP di wilayah hukum Polresta Cirebon. Namu setelah dikembangkan lagi ternyata selain curat tersangka ini melakukan tindakan curas di 6 TKP berbeda.

“Setelah berkoordinasi dengan wilayah lain ada ternyata 10 TKP curas di wilayah kota/kabupaten di Provinsi Jabar,” tutur Syahduddi.

Tim Tekab saat ini masih melakukan pengembangan karena disinyalir masih ada tersangka dan TKP lain yang belum terlacak.

Modus curat yang dilakukan oleh ke enam tersangka yakni menggunakan palu besar kemudian menghantamkan palu tersebut ke tembok dinding mini market serta merusak CCTV untuk menghilangkan jejak.

“Total kerugian 400 juta di 29 TKP dan uang yang dihasilkan dari pencurian itu sudah habis dan dibagi rata,” ungkapnya.

Advertisement

Dari setiap melakukan aksinya masing-masing tersangka mendapatkan uang sebesar 8 juta yang digunakan untuk pesta miras.

“Kalo curasnya tersangka langsung mendatangi minimarket dengan menodong atau menyandera karyawan,” ujarnya.

Dari seluruh residivis terdiri dari Yanto Bin Ladi, Arip Bin Samun, Jubaedi alias Bedi Bin Rasta, Imron als Imon Bin Saleh, Abdul Jalil Bin Abdul Rojak, Rahmani Bin Masduki. Dikatakan oleh Syahduddi seluruh tersangka berasal dari wilayah Kabupaten Cirebon yang terdiri dari 4 orang berasal dari Kecamatan Panguragan, 1 orang dari Kecamatan Kapetakan dan 1 orang dari Kecamatan Suranenggala.

“Barang bukti yang diamankan, Palu, 2 unit motor, 1 unit mobil, 3 karung berisikan rokok dan susu kaleng,” tuturnya.

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni pasal 363 dan 365 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Advertisement
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Lagi Trend