Connect with us

Umum

Siap-Siap, Polres Majalengka Terapkan Tes Psikologi Bagi Pemohon SIM

Published

on

MAJALENGKA, CIAYUMAJAKUNING.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, akan memberlakukan tes psikologi bagi pemohon yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Lantas, AKP Luky Martono mengatakan, pemberlakuan tes psikologi tersebut juga tak hanya bagi pemohon SIM yang baru.

Masih kata dia, masyarakat yang akan perpanjangan masa berlaku SIM pun juga harus melalui uji psikologi. Bahkan, Pemberlakukan tes psikologi tersebut, akan segera diterapkan pada Bulan September 2020 mendatang.

“Tes psikologi ini berlaku bagi pemohon SIM baru dan perpanjangan untuk semua golongan dan saat ini kita masih dalam tahap sosialisasi dulu,” ungkap Kasat Lantas, Sabtu (22/8/2020).

Dia menuturkan, aturan pemberlakukan tes psikologi sudah tertuang dalam UU RI, nomor 2 tahun 2009, tentang Polri dan UU Nomor 22 tahun 2019, tentang LLAJ dan aturan tersebut juga diperkuat dengan peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012.

Advertisement

“Tes psikologi dilakukan oleh psikolog yang berpengalaman dan ditunjuk langsung oleh Polri dan pemohon SIM harus memenuhi syarat administrasi dan kesehatan (jasmani dan rohani). Tes psikologi merupakan syarat untuk bukti kesehatan rohani,” katanya.

Kasat Lantas menambahkan, pemberlakuan psikologi tersebut, juga sesuai ST Kapolri, nomor: ST/1681/VI/YAN.1.1/2020/tanggal 15 juni 2020, tentang penegasan kembali persyaratan kesehatan PD YAN BIT SIM.

“Pemberlakuaan psikologi tersebut, juga sesuai ST Kapolda Jabar: ST/1589/VIII/YAN.1.1/2020, 10 Agustus 2020, tentang penekanan kembali proses penerbitan SIM di Satpas Polres jajaran,” jelasnya.

Harapannya, tambah dia, agar pengendara tidak hanya memahami aturan berkendara dan rambu lalu lintas.

“Tapi juga bisa mengendalikan diri selama berkendara. Sehingga bisa menekan angka kecelakaan,” tutup Luky. (Zaik)

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend