https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Jumat, 9 Juni 2023
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Korupsi Alsintan, Kejari Kabupaten Cirebon Lakukan Penahanan

by Andika
14 September 2020
in Umum
Korupsi Alsintan, Kejari Kabupaten Cirebon Lakukan Penahanan
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon secara resmi melajukan penahanan terhadap tersangka berinisial SJ yang telah melakukan tindakan pidana korupsi atas bantuan traktor dari Kementerian Pertanian.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,
Setyawan Nur Chaliq mengatakan, bila hari ini pihaknya melakukan pemanggilan sekaligus melakukan penahanan tersangka terhadap SJ yang sudah melakukan tindakan pidana korupsi Alat Mesin Pertanian (Alsintan) traktor roda 4 yang bersumber dari bantuan Kementerian Pertanian.

BacaJuga

LBM PWNU Jabar Bakal Bahas Jalan Rusak dalam Bahtsul Masail

Dua Mahasiswa Asal Belanda Belajar di Fakultas Kedokteran UGJ Cirebon

Bupati Imron Lantik 468 Pejabat Fungsional Pemkab Cirebon

Pilkades Serentak 2023 Kuningan Digelar 6 Agustus, Ini Pesan Sekda Dian

“Bantuan ini merupakan bantuan Alsintan tahun 2018,” kata Setyawan saat ditemui dihalaman Kantor Kejaksaan Kabupaten Cirebon, Senin 14 September 2020.

Dikatakannya, seharusnya traktor roda 4 tersebut merupakan bantuan yang diberikan bagi kelompok tani. Akan tetapi, ASN berinisial P yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka memerintahkan kepada SJ untuk ditebus agar dapat bantuan tersebut dapat keluar dari gudang Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon.

“Traktor itu dibayarkan dengan uang sebesar 135 juta terus sama SJ dijual, harga traktor sendiri seharga 650 juta,” ungkap Setyawan.

Ketika ditanya soal keterlibatan Dinas Pertanian dalam kasus ini, ia menegaskan untuk sementara waktu belum ada fakta yang mengarah pada keterlibatan Dinas Pertanian.

“Nanti tersangka ASN inisial P akan dilakukan pemanggilan lebih lanjut guna dilakukan pendalaman,” ujar Setyawan.

Lanjut dia, pasal yang dikenakan terhadap tersangka SJ yakni Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dan hukuman denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Tags: AlsintanCiayumajakuning.idKasus KorupsiKejari Kabupaten Cirebon

Related Posts

LBM PWNU Jabar

LBM PWNU Jabar Bakal Bahas Jalan Rusak dalam Bahtsul Masail

8 Juni 2023
Fakultas Kedokteran UGJ

Dua Mahasiswa Asal Belanda Belajar di Fakultas Kedokteran UGJ Cirebon

8 Juni 2023
Bupati Imron Lantik 468 Pejabat Fungsional Pemkab Cirebon

Bupati Imron Lantik 468 Pejabat Fungsional Pemkab Cirebon

8 Juni 2023
Pilkades Serentak 2023 Kuningan Digelar 6 Agustus, Ini Pesan Sekda Dian

Pilkades Serentak 2023 Kuningan Digelar 6 Agustus, Ini Pesan Sekda Dian

8 Juni 2023
Ridwan Kamil Hadiri Pembukaan Porsenitas 2023 Majalengka, Indramayu Absen

Ridwan Kamil Hadiri Pembukaan Porsenitas 2023 Majalengka, Indramayu Absen

8 Juni 2023
Saber Pungli Kabupaten Cirebon

Saber Pungli Kabupaten Cirebon Datangi SMAN 1 Palimanan Karena Hal Ini

7 Juni 2023
  • contoh plang papan nama proyek

    Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Desa Jadul Ciledug Runner-up Kompetisi Sepakbola U-12 Dispora Kabupaten Cirebon

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Pengen Lihai Berenang? Ini Dia Penyedia Jasa Kursus Renang di Cirebon

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Harta Warisan Dikuasai Oknum Notaris Warga Cirebon Ini Minta Keadilan

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
ExtraBed.id
ExtraBed.id

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2020 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta

© 2020 ciayumajakuning.id