Connect with us

    Umum

    Serentak Hari Ini Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

    Published

    on

    CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di tiga titik diantaranya, Jalan R Dewi Sartika Sumber, Jalan Pangeran Cakrabuana Kemantren, dan tim yang bergerak secara mobile ditambah 27 Polsek menggelar operasi yang sama.

    Razia tersebut dilaksanakan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dalam razia itu, petugas gabungan tersebut menghentikan warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, saat ini Kabupaten Cirebon telah menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Dijelaskannya, warga yang terjaring operasi yustisi ini akan didenda sebesar Rp 100 ribu.

    “Penerapan sanksi berat ini dilaksanakan berdasarkan Pergub Nomor 60 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 53 Tahun 2020. Warga yang kedapatan melanggar langsung disidang,” kata Syahduddi, Selasa (15/9/2020).

    Ia mengatakan, penerapan sanksi denda itupun melibatkan jajaran Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon. Bahkan, hakim dari pengadilan juga turut hadir untuk menyidang para pelanggar.

    Advertisement

    Syahduddi mengakui, masih ada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sehingga terpaksa dijatuhi sanksi tersebut. Nantinya, sanksi denda yang dibayarkan masyarakat akan dimasukkan ke dalam kas daerah.

    “Kami melakukan sidang di tempat, dan hakimnya langsung menjatuhi vonis kepada warga yang melanggar. Pemberian sanksi ini untuk memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan,” ujar Syahduddi.

    Pihaknya juga mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan.

    “Jangan lupa bagi seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon untuk bisa terapkan disiplin protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Syahduddi.

    Dalam kegiatan itu, para pelanggar langsung didata dan dijatuhi sanksi dari mulai kerja sosial menyapu jalan hingga sanksi berat berupa denda. Sedikitnya ada puluhan warga yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut.

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend