Connect with us

Umum

Petugas Temukan 81 Pelanggar Protokol Kesehatan di Wilayah Perbatasan

Published

on

CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon kembali menggelar penertiban penerapan protokol kesehatan yang kali ini dilaksanakan di wilayah perbatasan Jawa Barat – Jawa Tengah, Kamis (17/9/2020).


Tim tersebut terdiri dari Satpol PP, unsur TNI/Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Diskominfo Kabupaten Cirebon, Unsur Kecamatan serta Tim Satpol PP Provinsi Jawa Barat.

Plt Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dadang Priyono mengatakan, kali ini penertiban protokol kesehatan menerapkan dari sanksi sedang hingga sanksi berat yakni sanksi administratif denda maksimal Rp 100 ribu.

“Pada pelaksanaan penertiban protokol kesehatan kali ini di wilayah perbatasan, kami berikan sanksi bagi setiap pelanggaran mulai dari sanksi sedang dan sanksi administrasi berupa denda,” ucap Dadang, Kamis 17 September 2020.

Selain memberikan sanksi sedang dan sanksi berat, sambung Dadang, tim juga memberikan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

“Kita juga berikan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya protokol kesehatan,” ungkap Dadang.

Dalam pelaksanaan kegiatan penertiban protokol kesehatan kali ini, sebanyak 81 pelanggar terjaring dalam kegiatan operasi tersebut.

“Dalam penertiban kali ini kita dapatkan pelanggar sebanyak 81 pelanggar,” beber Dadang.

Masih kata Dadang, para pelanggar masih beralasan tidak memiliki masker serta masker yang tertinggal.

Advertisement

“Macem-macem alasan dari masing pelanggar, mulai gak bawa masker sampai alasannya masker yang ketinggalan,” ujar Dadang.

Pemberian sanksi pada penertiban protokol kesehatan yang dilaksanakan di wilayah perbatasan tersebut, mulai dari sanksi push up, menyapu dengan menggunakan rompi pelanggar hingga denda sebesar Rp. 100 ribu.

Continue Reading

Yang Lagi Trend