Umum
Kesaksian Mahasiswa Cirebon Yang Sempat Dipaksa Mengaku Soal Unjuk Rasa

CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Pasca aksi besar-besaran mahasiswa menolak Undang-Undang Omnibus Law di Kota Cirebon pekan lalu, sempat terjadi peristiwa penculikan pasca aksi. Hal tersebut dialami oleh mahasiswa Cirebon, Friendy Oktian yang saat itu turut mengikuti kegiatan aksi demonstrasi.
Friendy menceritakan kronologis sebelum kejadian yang dialaminya, berawal dari kontrakan yang disatroni orang yang tidak di kenal, lalu mencari sejumlah nama dan dirinya tidak mengetahui secara pasti orang yang di cari oleh orang yang tidak dikenal.
“Saat itu kita sedang rapat pukul 17.00 hari Kamis tanggal 8 Oktober di Karang Jalak untuk membicarakan 120 orang yang ditangkap polisi dan untuk merumuskan bagaimana yang tertangkap bisa keluar, kemudian pada pukul 23.00 ada seseorang mencari nama lalu kami membubarkan diri,” ungka Friendy kepada wartawan, Senin (12/10/2020).
Kemudian lanjut, setelah ada beberapa orang yang dicurigai, ia bersama teman-teman lainnya memilih untuk pulang. Namun ketika saat diperjalanan, Friendy merasa di buntuti maka memilih belok ke arah Jalan Tentara Pelajar Kota Cirebon.
“Ketika saya di Tentara Pelajar saya sengaja ke warung, terus saya dengan begitu saja disuruh masuk oleh seseorang yang tidak dikenal ke dalam mobil,” ungkap Friendy.
Setelah masuk didalam mobil, sambung Friendy, dirinya langsung diinterogasi didalam mobil oleh 5 orang berpakaian bebas di depan Asrama Polisi Krucuk Kota Cirebon.
“Pas saya diintrogasi saat itu jam setengah satu malam, saya dalam interogasi itu selama dua jam ditanya siapa yang membiayai dan disuruh menyebutkan yang terlibat aksi. Saat itu saya menyebutkan 15 orang tapi saya dipaksa untuk menyebutkan lebih banyak lagi,” ujar Friendy.
Ia juga menyebutkan, selama dirinya diinterogasi oleh lima orang yang tidak dikenal itu. Friendy mengaku ada bentuk intimidasi secara verbal yang dilakukan oleh lima orang tersebut.
“Setelah saya diinterogasi lalu saya diantarkan pulang oleh lima orang tersebut,” ujar Friendy.
Sementara itu, M Amnan. SH selaku Tim Advokat yang mendampingi sejumlah mahasiswa tersebut, menyambut baik permintaan mahasiswa untuk didampingi sebagai kuasa hukum. Hal itu dikatakannya tidak terlepas dari buntut aksi penolakan UU Omnibus Law yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa.
“Dari aksi yang dijalankan oleh mahasiswa sudah baik, karena secara dini untuk menyiapkan advokat setidaknya beberapa pihak yang ingin berkomunikasi dengan mahasiswa bisa dibuatkan satu pintu komunikasi melalui advokat,” ujar Amnan.
Secara tegas, dirinya sepakat dengan mahasiswa dalam melaksanakan unjuk rasa tidak secara anarkis dan menjaga kondusifitas.
“Kasus ini sebenarnya bisa dipersoalkan karena masuk dalam tindakan intimidasi secara verbal yang berpengaruh secara psikologis meskipun tidak ancaman tindakan yang kongkret. Tapi sampai saat ini kami menahan diri untuk tidak menempuh jalur hukum ya karena tidak adanya ancaman secara kongkret,” ucap Amnan.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Umum2 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum4 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya4 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia