Connect with us

    Umum

    DPUPR Tidak Memperbolehkan Praktek Kavling Tanah

    Published

    on

    CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Maraknya jual beli lahan secara kavling, mendapatkan penentangan keras dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Cirebon.

    Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Penataan Ruang, Uus Sudrajat saat melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak di Ruang Paseban Kantor Bupati Cirebon, Kamis (15/10/2020).

    Sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan, sambung Uus, kegiatan pengkavlingan tanah yang diperuntukan bagi bangunan tidak dibenarkan.

    “Kalo kita mengacu ke undang-undang disitu sudah jelas tidak diatur dalam kegiatan pengkavlingan dan praktek pengkavlingan bagi bangunan atau perumahan itu tidak dibenarkan,” ujar Uus.

    Terlebih lagi, hal tersebut dapat berdampak pada kerugian bagi pemerintah nantinya soal Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).

    Advertisement

    “Biasanya kalo tanah kavling yang diperuntukan bagi pemukiman tidka memiliki Fasum dan Fasosnya, kalo toh ada juga nantinya akan sulit statusnya sehingga nantinya pemerintah bisa dirugikan karena izin yang dikeluarkan bukan dalam bentuk perumahan,” ucap Uus.

    Bahkan masyarakat yang membeli lahan kavling itupun akan dirugikan dikemudian hari. Lebih jauh, sambung Uus, praktek pengkavlingan juga bisa merubah tata ruang daerah yang sudah ada.

    “Praktek pengkavlingan juga bisa merubah tata ruang daerah nantinya, karena bisa saja lahan yang semestinya untuk pertanian malah bukan dialih fungsikan untuk pemukiman,” papar Uus.

    Kemudian terkait dengan aturan yang sudah ada, praktek pengkavlingan tidak diperbolehkan karena sudah menabrak aturan yang sudah ada.

    “Kami nantinya bersama dinas teknis lainnya akan segera membahas Perbub dan akan segera dikeluarkan untuk mengatur terkait dengan persoalan ini,” tutup Uus.

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend