Umum
Polresta Cirebon Amankan Empat Anggota XTC Asal Cirebon
CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Polresta Cirebon berhasil mengungkap, atas peristiwa pengrusakan dan tindakan kekerasan terhadap orang yang terjadi pada Minggu 1 November yang lalu. Sebanyak empat orang pelaku atas peristiwa pengrusakan tersebut, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Diketahui kejadian itupun sempat viral di media sosial yang dilakukan oleh sekelompok gerombolan motor XTC, di Jalan Cakrabuana Kelurahan Sendang, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengungkapkan, kejadian tersebut berawal dari saling ejek hingga menimbulkan kesalahpahaman antara sekelompok bermotor XTC dengan juru parkir salah satu toko yang berada diruas jalan tersebut.
“Kejadian ini terjadi pada Minggu 1 November pukul 16.30 berawal dari kesalahpahaman antara gerombolan XTC dengan petugas parkir salah satu toko yang ada dijalan itu,” kata Syahduddi.
Atas tindakan sekelompok gerombolan motor XTC itu, sambung Syahduddi, sejumlah kaca toko mengalami pecah ditambah beberapa kendaraan yang terparkir disekitar toko mengalami kerusakan.
“Dari tindakan itu sebagian kaca toko mengalami pecah dan beberapa kendaraan motor yang terparkir mengalami kerusakan,” ungkap Syahduddi.
Empat anggota berandalan bermotor tersebut berinisial RM (31), BM (17), AS (20), dan SD (20). Dua pelaku di antaranya merupakan warga Kota Cirebon, dan dua orang lainnya warga Kabupaten Cirebon.
“Para pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Mereka anggota berandalan bermotor dari kelompok XTC,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (9/11/2020).
Syahduddi mengakui adanya kemungkinan penambahan jumlah tersangka dalam kasus tersebut. Hingga kini, pihaknya masih mengejar sejumlah anggota berandalan bermotor lainnya yang diduga terlibat dalam bentrokan itu.
“Sedikitnya ada dua hingga tiga pelaku lainnya yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa batu-batu, senjata tajam, sepeda motor, dan atribut kaos serta jaket berlogo XTC,” kata Syahduddi.
Keempat tersangka yang kini telah diamankan dikenakan dua pasal sekaligus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yakni, Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami tidak akan segan menindak tegas berandalan bermotor, khususnya kelompok yang mengganggu kamtibmas Kabupaten Cirebon. Jajaran Polresta Cirebon tidak memberi ruang sedikitpun kepada mereka,” ujar Syahduddi.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar