Umum
Belum Spesifikasi, DPRD Minta Revisi Perda RTRW
CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto sebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon harus melakukan revisi Peraturan Daerah Ruang Tata dan Ruang Wilayah (Perda RTRW) terkait dengan zona kawasan industri. Pasalnya, menurut dia didalam Perda tersebut kurang menyebutkan secara spesifik soal kecamatan yang menjadi kawasan industri.
“Kalo soal kawasan industri yang ada di wilayah Cirebon Timur itu menurut saya harus ada perbaikan secara aturan, terutama dala Perda RTRW yang belum menyebutkan secara spesifik kecamatan mana saja yang dijadikan sebagai kawasan industri,” kata Hermanto saat ditemui diruang Fraksi Nasdem, Selasa (10/11/2020).
Politisi Partai Nasdem itu juga mengungkapkan, komisi 3 tidak dapat menginisiasi perubahan isi Perda RTRW. Karena hal itu merupakan inisiasi pemerintah Kabupaten Cirebon dalam mengatur pembagian zona sesuai dengan peruntukannya.
“Jujur saja kita tidak bisa menginisiasi perda itu, karena Perda itu merupakan inisiasi dari pemerintah daerah atau eksekutif yang menguasai pokok persoalan,” ujar Hermanto.
Ketika ditanya soal dampak positif dari sejumlah perusahaan yang sudah ada, Hermanto mengungkapkan, dampak positif dari adanya sejumlah perusahaan yang sudah ada dipastikan terdapat dampak positif.
Akan tetapi, dari dampak positif yang diberikan belum dirasakan secara sepenuhnya. Terlebih lagi soal penyerapan tenaga kerja, dirinya sangat menyayangkan jumlah yang diserap belum maksimal.
“Jika yang sudah berjalan dampaknya kurang terasa karena tidak menyerap tenaga kerja secara banyak. Terus kalo dibilang soal dampak positif pasti ada, cuma lebih besar dampak positif atau negatifnya dengan adanya perusahaan yang sudah ada sekarang,” ujar Hermanto.
Selain itu juga, Hermanto menyebutkan, dampak soal lingkungan pun harus diperhatikan jangan sampai berdampak pada persoalan lingkungan.
“Soal lingkungan juga jangan sampai diabaikan, kalo ingin ada kawasan industri harus lebih diperhatikan lagi soal dampak lingkungan supaya tidak merusak lingkungan juga,” ujar Hermanto.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- Umum1 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya1 bulan ago
Tiga Bangunan Bersejarah di Indramayu Bakal Ditetapkan Obyek Cagar Budaya
- Budaya2 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Umum1 bulan ago
Banyak Buruh Pabrik di Majalengka yang Hanya Tempuh Pendidikan Hingga SMP