Connect with us

    Ekbis

    PKL Dan Dishub Kabupaten Cirebon Audiensi Imbas Rekayasa Lalu Lintas

    Published

    on

    Kabupaten Cirebon

    CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di pusat keramaian Kabupaten Cirebon menggelar audiensi bersama Dishub setempat.

    Audiensi tersebut terkait imbas dari penerapan uji coba satu arah di Kecamatan Sumber sebagai pusat keramaian Kabupaten Cirebon. Para PKL menganggap penerapan satu arah berdampak pada berkurangnya penghasilan.

    Koordinator PKL Sumber, Diah Tanu Miharja mengatakan, lantaran adanya miskomunikasi membuat perwakilan para PKL disejumlah ruas jalan tersebut meminta solusi kepada Dishub Kabupaten Cirebon akibat dampak setelah dilakukan uji coba satu arah atau one way di jalan Dewi Sartika dan pangeran Kejaksan.

    “Karena uji coba rekayasa lalu lintas ini berdampak pada kami, jadi hari ini kami lakukan audiensi untuk minta solusi,” ungkap Diah.

    Setelah melakukan audiensi, para pedagang mengaku tidak menolak kebijakan uji coba rekayasa lalu lintas tersebut. Namun, demikian pedagang meminta agar pemerintah memberikan ruang yang tepat untuk para PKL. Selain itu, PKL juga meminta durasi waktu penerapan one way sedikit diperlambat menjadi sepuluh jam dari waktu semula selama 12 jam.

    Advertisement

    “Kami akhirnya minta pembatasan waktu dikurangi mulai dari jam enam pagi sampai jam empat sore,” ucap Diah.

    Sementara itu, Kabid Lalu lintas Dishub Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah mengaku pihaknya sudah menerima beberapa perwakilan PKL yang terdampak dari sebuah kebijakan rekayasa lalu lintas. Meskipun demikian, dirinya menilai jika kebijakan hal ini untuk mengatur lalu lintas di pusat kota yang selama ini terkesan kurang baik.

    “Iya tadi kita nerima perwakilan PKL yang terdampak atas kebijakan uji coba rekayasa lalu lintas, meskipun demikian kita juga harus lakukan kebijakan ini karena lalu lintas di pusat kota terkesan kurang baik,” kata Hilman.

    Dengan adanya dampak sosial dan ekonomi bagi pedagang yang tidak mempunyai lahan ini, sambung Hilman, pihaknya tetap memperbolehkan sejumlah PKL tersebut untuk terus berjualan. Akan tetapi, pihaknya akan membuat kebijakan bagi sejumlah PKL yang masih berjualan disejumlah ruas jalan yang dilakukan rekayasa lalu lintas.

    “Selama tidak di badan jalan ya gak masalah karena pengguna jalan memiliki hak dan jangan juga sampai merugikan pejalan kaki karena trotoar dijadikan tempat jualan oleh PKL,” ucap Hilman.

    Advertisement

    Menanggapi permintaan pedagang soal pengurangan waktu pemberlakukan rekayasa lalu lintas, dirinya akan tetap melakukan kajian terlebih dahulu terutama di waktu-waktu sibuk.

    “Permintaan ini akan jadi masukan tapi belum tentu direalisasikan karena kami masih mengkaji jam sibuk. Mungkin kami bisa kurangi sampai jam lima sore dan kesempatan untuk berdagang masih ada,” ujar Hilman.

    Dengan hadirnya sejumlah perwakilan PKL ini, dikatakan Hilman menjadi masukan yang berharga bagi pihaknya. Sehingga penerapan kebijakan ini masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah bagi pihaknya dalam hal memerhatikan kelangsungan PKL.

    “Tentu ini jadi PR bagi kita bagaimana bisa memberdayakan PKL dengan cara menyediakan kantong PKL dan kantong Parkir,” ungkap Hilman.

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend