Connect with us

    Umum

    Disdik Kabupaten Cirebon Butuh Jaminan Untuk Gelar KBM Tatap Muka

    Published

    on

    CIREBON, CIAYUMJAKUNING.ID – Memasuki Januari 2021, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon butuh jaminan hukum untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah-sekolah. Hal itu ditandai dengan surat edaran Dinas Pendidikan yang belum ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan.

    Kepala Disdik Kabupaten Cirebon, H Asdullah Anwar mengaku, pembelajaran di masa new normal pandemi Covid-19 ini, pihaknya sudah menyiapkan aturan-aturannya. Baik bagi sekolah yang menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ) maupun tatap muka. Bahkan, prosedurnya sudah dituangkan dalam surat edaran.

    Hanya saja, dirinya belum menandatangani surat edaran tersebut, karena butuh koordinasi dengan pihak-pihak terkait serta ingin adanya jaminan hukum bagi Disdik apabila dalam proses KBM tatap muka nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pihaknya juga sudah memverifikasi sekolah-sekolah yang berada di zona hijau dan biru untuk bisa menjalankan KBM tatap muka nantinya.

    “Termasuk kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan persiapan di bulan Januari ini, persiapan untuk pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Tapi saya butuh jaminan (hukum, Red), jangan sampai nanti diserahkan ke kita, kita mah sudah siap, sudah memverifikasi sekolah,” kata Asdullah usai rapat evaluasi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (4/1/2021).

    Dirinya menjelaskan, pedoman untuk KBM tatap muka bagi sekolah-sekolah yang berada di zona hijau dan biru tersebut, tentunya harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Di antaranya, yakni semua siswa, guru dan tenaga kependidikan yang hadir di sekolah wajib untuk cek suhu dengan thermo gun serta melakukan protokol kesehatan lainnya seperti mencuci tangan dan memakai masker.

    Advertisement

    Kemudian, menjaga jarak antara siswa minimal 1,5 meter. Sebelum dan setelah KBM, ruangan sekolah wajib disemprot disinfektan. Selanjutnya, tidak boleh melakukan kegiatan bersalaman.

    Selain itu, kata Asdullah, siswa per kelas maksimal 16 anak. Kemudian waktunya juga dibatasi baik untuk jenjang SD dan SMP, maupun untuk PAUD atau TK. Dan tidak ada waktu istirahat. “Sesuai dengan SK perzona, zona hijau boleh tatap muka. Kalau sudah lewat hijau ya seperti biasa lagi, jarak jauh lagi,” katanya.

    Dirinya mengaku, KBM PJJ untuk pendidikan tentunya sangat berpengaruh kepada siswa. Artinya, tidak bisa maksimal.

    “Sangat berpengaruh, tidak bisa pembelajaran matematika dijelaskan dengan jarak jauh. Tidak bisa pembelajaran baca tulis hitung bagi anak SD dilaksanakan dengan jarak jauh. Kalau orang tuanya ngerti, kalau tidak mengerti ya susah. PJJ tidak maksimal,” ungkap Asdullah.

    Kalau sekarang, kata dia, wilayah di Kabupaten Cirebon hampir semuanya masuk zona merah Covid-19.

    Advertisement

    “Hanya tiga kecamatan yang hijau, perkecamatan kita tidak bisa melihat setiap desanya,” kata Asdullah.

    Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina menyampaikan, soal KBM tatap muka surat edarannya belum ditandatangani oleh Kadisdik. Karena masih meminta masukan-masukan dari beberapa pihak termasuk meminta masukan kepada komisi IV.

    “Kami rencananya itu akan soan ke pendopo karena harus ada rekomendasi dari Satgas Covid-19. Nantinya bupati juga diminta untuk mengundang kapolresta jangan sampai KBM ini digelar tidak melihat zona ketika ada anak yang terkonfirmasi positif di sekolah disdik dikriminalisasi dan itu kita enggak mau,” kata Siska

    Komisi IV, kata dia, inginnya ada komitmen baik dari eksekutif dan legislatif termasuk juga kapolresta, dalam surat itu tatap muka berlangsung di zona hijau dan zona biru, akan tetapi hampir di seluruh wilayah kecamatan berada di zona merah. Jadi secara otomatis akan PJJ lagi.

    “Sedangkan orang tua siswa sudah teriak-teriak untuk KBM tatap muka. Apalagi kalau ada guru kunjungan ke rumah-rumah kita tidak pastikan rumah itu steril apa enggak, terus anggota keluarga habis dari mana, kalau di sekolah ada kewajiban sekolah untuk mensterilkan dengan disinfektan,” katanya.

    Advertisement

    Artinya, pihaknya tidak berharap guru kunjungan ke rumah-rumah siswa untuk KBM. Lebih baik, kata dia, KBM dilakukan di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, harus ada surat pernyataan dari orang tua. Dimana mulai dari rumah sampai sekolah merupakan tanggung jawab orang tua, sedangkan di sekolah tanggung jawab sekolah.

    “Jadi masing-masing pihak bertanggung jawab. Jangan sampai surat pernyataan yang dikeluarkan menghapuskan tanggung jawab sekolah,” kata Siska.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend