https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Selasa, 8 September 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Ridwan Kamil Sebut 20 Kabupaten Kota di Jawa Barat Terapkan PSBB Proporsional

by Noer Panji
8 Januari 2021
in Umum
Ridwan Kamil

Gubernur Jabar Ridwan Kamil Terapkan PSBB Proporsional ke 20 Kabupaten Kota

CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan ada 20 Kabupaten Kota di Jawa Barat akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional pada 11 sampai 25 Januari 2021 mendatang.

Namun keputusan PSBB Proporsional tersebut ditujukan kepada kabupaten / kota yang jumlah pasien positif covid-19 melebihi angka nasional.

BacaJuga

BMKG Deteksi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau di Sebagian Jawa Barat, Ini Imbauan untuk Masyarakat

Bayar Pajak Lebih Mudah dan Praktis lewat Samsat Drive Thru, Cek Lokasinya

KUA-PPAS 2026 Pemkab Cirebon Perkuat Arah Kebijakan Fiskal

Komisi III DPRD Kota Cirebon Evaluasi Pelaksanaan SPMB 2026

Kang Emil menjelaskan ada empat kriteria yang menjadi dasar penilaian untuk menerapkan PSBB Proporsional.

Pertama adalah tingkat kematian. Apabila tingkat kematian di daerah melebihi angka kematian rata-rata nasional, maka harus menerapkan PSBB Proporsional.

Kriteria kedua adalah angka kesembuhan berada di bawah angka rata-rata nasional. Sementara kriteria ketiga apabila laju kasus aktif lebih cepat dari angka persentase nasional.

“Kriteria terakhir yang harus PSBB Proporsional adalah jika bed occupancy ratio atau tingkat keterisian ruang perawatan di rumah sakit lebih buruk dari tingkat nasional,” kata Emil melalui keterangan pers biro Humas Pemprov Jabar, Jumat (8/1/2021).

Dia mengatakan, penerapan PSBB Proporsional sama dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yakni membatasi mobilitas masyarakat. PSBB Proporsional di Jabar merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Komite Kebijakan Jabar pun melakukan penilaian berdasarkan empat kriteria yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Emil menjelaskan, jika pemerintah pusat menginstruksikan PPKM wajib dilakukan di Bodebek (Kabupaten Bogor dan Bekasi, serta Kota Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang).

Berdasarkan penilaian, ada 20 daerah yang akan menerapkan PSBB Proporsional. Ke-20 daerah tersebut yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.

“Pak Sekda sedang berkomunikasi dengan daerah hari ini dan besok sehingga Senin mulai disosialisasikan,” ucapnya.

Sementara mengenai teknis atau standarisasi dalam penerapan PSBB proporsional akan ditentukan oleh daerah masing-masing dengan tetap mengacu kepada Instruksi Mendagri.

“Bisa ditanya ke daerah masing-masing, berapa persen yang bekerja di rumah, di restoran, dan fasilitas umum lainnya,” kata Kang Emil.

Kang Emil pun memastikan penerapan PSBB Proporsional di 20 daerah akan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang akan segera diterbitkan.

“Pergub akan diterbitkan secepatnya dan akan disampaikan kepada 20 daerah yang akan melaksanakan PSBB Proporsional,” ucapnya.

Kemudian dalam waktu bersamaan dengan penerapan PSBB Proporsional, juga akan dimulai kegiatan vaksinasi tahap satu kepada tenaga kesehatan dan profesi yang rawan terhadap penularan COVID-19.

“Mudah-mudahan dengan PSBB Proporsional yang dikombinasi dengan pemberian vaksin, kita akan lihat bulan Januari 2021 ada penurunan kasus COVID-19 di Jabar,” kata Kang Emil.

Tags: Pemprov JabarPSBB ProporsionalRidwan Kamil

Related Posts

BPBD Kabupaten Cirebon: Belum Ada Kerusakan Akibat Gempa 6,6 M Bantul

BMKG Deteksi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau di Sebagian Jawa Barat, Ini Imbauan untuk Masyarakat

7 September 2026

Bayar Pajak Lebih Mudah dan Praktis lewat Samsat Drive Thru, Cek Lokasinya

5 September 2026
IPB University Gelar Edukasi Lingkungan SIJALI di Indramayu 

KUA-PPAS 2026 Pemkab Cirebon Perkuat Arah Kebijakan Fiskal

4 September 2026
Komisi III DPRD Kota Cirebon Evaluasi Pelaksanaan SPMB 2026

Komisi III DPRD Kota Cirebon Evaluasi Pelaksanaan SPMB 2026

2 September 2026

Merdeka yang Dirasakan, Pelayanan Publik Jadi Bagian dari Makna Kemerdekaan di Kota Cirebon

2 September 2026
FEBI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Siapkan Generasi Pemimpin Bisnis Berkelanjutan

FEBI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Siapkan Generasi Pemimpin Bisnis Berkelanjutan

1 September 2026

Berita Terpopuler

  • anik arnika mabok ngeslot

    Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Palagan Festival: Cara Unik Desa Alamanis Cirebon Menjaga Eksistensi Tari Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Purnabakti, 246 ASN Pemkab Cirebon Diberi Pembekalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ESG Award 2026 by KEHATI Kembali Digelar, Dorong ESG Menjadi Standar Baru Daya Saing Bisnis Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Sewa Motor Masa Depan: Terhubung lewat 1 pintu, YourBestie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FEBI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Siapkan Generasi Pemimpin Bisnis Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Hotel Baru Berdiri, Umar Klau Wanti-wanti: Jangan Sampai Warga Cirebon Jadi Penonton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Kuliah S1 Hemat ke Luar Negeri Ya Program 3+1!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id