Connect with us

    Umum

    Tidak Indahkan Protokol Kesehatan, Satgas Covid-19 Segel Rumah Makan Kharitzma

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Tidak indahkan protokol kesehatan, Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon menyegel satu rumah makan Kharitzma yang berada di Desa Cikalahang Kecamatan Dukupuntang pada saat melakukan inspeksi penegakan protokol kesehatan yang menyasar rumah makan, tempat pariwisata dan toko swalayan, Sabtu (16/1/2021).

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi dan Letkol Inf Sugir bersama Satpol PP Kabupaten Cirebon.

    Syahduddi mengatakan, kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan ini menyasar ke rumah makan, tempat wisata dan toko swalayan.

    Dari hasil pengamatan pihaknya masih banyak pengunjung yang datang tanpa menerapkan protokol kesehatan. Tidak terkecuali di rumah makan yang berada di Desa Cikalahang hingga berakhir pada penyegelan sementara akibat tidak menerapkan protokol kesehatan.

    “Banyak pengunjung yang tidak jaga jarak dirumah makan ini, kemudian pengelola rumah makan ini juga tidak menyediakan sarana protokol kesehatannya, seperti sarana cuci tangan, kemudian petugas pengukur suhunya juga merangkap tukang parkir, sehingga tidak efektif melayani pengunjung. Tatanan meja makan juga tidak menerapkan physical distansing atau jaga jarak,” kata Syahduddi.

    Advertisement

    Atas dasar tersebut, pihaknya melihat ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola rumah makan ini dan kategorinya masuk dalam pelanggaran berat hingga berujung pada penyegelan.

    “Rumah makan ini sama sekali tidak menerapkan protokol kesehatan dan tidak ada iktikad baik dari pengelola untuk mengindahkan SE bupati terkait penerapan PPKM padahal sosialisasi sudah kita lakukan dari tanggal 11 Januari akhirnya kita tutup sesuai perbup nomor 53 tahun 2020 tentang pendisiplinan Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19 di Kabupaten Cirebon,” ucap Syahduddi.

    Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin menuturkan, proses penyegelan itu dipastikannya sudah sesuai dengan prosedur karena pihak pengelola mengabaikan protokol kesehatan.

    “Kita kan sudah sosialisasikan SE Bupati soal PPKM (Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dari tanggal 11 kemarin,” ungkapnya.

    Dirinya juga tidak segan-segan melakukan penyegelan terhadap lokasi-lokasi usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

    Advertisement

    “Kami tidak segan-segan lakukan penyegelan karena ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Syafrudin.

    Syafrudin juga mengatakan, sanksi penyegelan ini akan berlaku sampai dengan rumah makan ini menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan.

    “Mulai dari menyediakan sarana cuci tangan, kemudian petugas khusus untuk pengukur tubuh. Kalau belum ada ya jangan dibuka dulu, sampai dipastikan protokol kesehatan di rumah makan ini sudah betul-betul sesuai dengan ketentuan yang ada dan bisa menjamin penerapan pengunjungnya sebanyak 25 persen kalau sudah memenuhi akan kita buka kembali,” ungkap Syafrudin.

    Pada kesempatan itu juga, sempat terjadi penolakan dari sejumlah pengunjung rumah makan asal Majalengka pada saat hendak dilakukan pemeriksaan rapid antigen oleh petugas Urkes Polresta Cirebon.

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend