No Result
View All Result
Kamis, 11 Agustus 2022
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Cabuli 13 Anak, Marbot Masjid Diringkus Polresta Cirebon

by Andika
20 Januari 2021
in Umum
Cabuli 13 Anak, Marbot Masjid Diringkus Polresta Cirebon
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Seorang marbot Masjid berinisial NF (51) diringkus Satreskrim Polresta Cirebon setelah melakukan perbuatan cabul terhadap 13 anak di bawah umur.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolresta Cirebon, Rabu (20/1/2021).

BacaJuga

Dinilai Tak Mengerti Aturan, DPRD : Bupati Jangan Politisir Baznas

Bupati Kuningan Apresiasi Peraih Medali ASEAN Para Games 2022 ‘Uang Kadedeuh’

Sempat Ricuh, Tiga Pimpinan Parpol KIB Kompak Jalan Kaki Daftar Pemilu 2024

Majelis Keagamaan Nusantara Sepakat Tolak Politisasi Agama di Pemilu 2024

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi pada tanggal 1 Januari 2021 dari orang tua salah satu korban,” kata Syahduddi.

Dikatakannya, pelaku merupakan warga Bangka Belitung yang bekerja di Kabupaten Cirebon sebagai marbot salah satu Masjid yang berada di Kelurahan Tukmudal Kecamatan Sumber sejak 1 tahun terakhir.

“Total korban sebanyak 13 orang yang semuanya dibawah umur, sejauh ini sudah 9 korban diambil keterangan. Pelaku ini sehari-hari sebagai marbot salah satu Masjid di Kelurahan Tukmudal,” ungkap Syahduddi.

Modus operandi yang dilakukan kepada korban, sambung Syahduddi, dengan cara membujuk rayu korban dengan mengiming-imingi uang dan makanan.

Pelaku melancarkan aksinya saat korban bermain di tempat pelaku yang bekerja sebagai marbot.

“Korban diajak masuk ke dalam ruangan pelaku kemudian pelaku membujuk korban lalu pelaku melakukan aksinya,” ujar Syahduddi.

Setelah dilakukan pendalaman, Syahduddi mengatakan pelaku pun sempat melakukan hal yang sama di daerah lain namun tidak pernah masuk dalam proses hukum.

“Pelaku sudah sempat berkeluarga namun berada di Bangka Belitung dan kini sudah cerai dengan istrinya dikaruniai satu anak,” ucap Syahduddi.

Kasus terungkap saat salah seorang korban melaporkan kepada orang tuanya, karena tidak ada barang bukti maka korban mengambil handphone pelaku kemudian mengambil memori dimana terdapat dokumen video pelaku sedang melakukan aksinya terhadap korban.

“Memang setiap pelaku melakukan aksi cabulnya selalu di dokumentasikan, jadi korban pun ngambil memori HP nya dan itu jadi alat bukti orang tua melaporkan kejadian ini kepada kami,” ucap Syahduddi.

Saat dimintai keterangan dihadapan sejumlah wartawan, NF (51) mengaku menyesal dan meminta maaf kepada seluruh korban. Dia juga mengaku pernah mengalami hal yang sama selama 3 tahun sejak duduk dibangku SMP yang dilakukan oleh mertua dari kakak iparnya.

“Saya begini karena selama ini mengalami kesepian, saya dulu pernah di cabuli sama mertua kakak ipar saya selama 3 tahun pas SMP,” ungkap NF (51).

Atas perbuatannya, NF (51) dijerat UU No 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak termasuk KUHP 5-15 tahun hukuman penjara. Selain itu, pelaku pun akan mendapatkan ancaman Perppu No 70 Tahun 2020 tentang mekanisme kebiri kimia.

Tags: KriminalPencabulanPolresta Cirebon

Related Posts

Fokus Penanganan Covid-19, Gugus Tugas bersama DPRD Gelar Rapat Koordinasi

Dinilai Tak Mengerti Aturan, DPRD : Bupati Jangan Politisir Baznas

11 Agustus 2022
Majelis Keagamaan Nusantara Sepakat Tolak Politisasi Agama di Pemilu 2024

Bupati Kuningan Apresiasi Peraih Medali ASEAN Para Games 2022 ‘Uang Kadedeuh’

11 Agustus 2022
Majelis Keagamaan Nusantara Sepakat Tolak Politisasi Agama di Pemilu 2024

Sempat Ricuh, Tiga Pimpinan Parpol KIB Kompak Jalan Kaki Daftar Pemilu 2024

11 Agustus 2022
Majelis Keagamaan Nusantara Sepakat Tolak Politisasi Agama di Pemilu 2024

Majelis Keagamaan Nusantara Sepakat Tolak Politisasi Agama di Pemilu 2024

11 Agustus 2022
Ciayumajakuning.id

Robert Alberts Pilih Mundur Nahkodai Saat Persib Dijurang Klasemen

10 Agustus 2022
Golkar Jabar Beri Kebebasan Arilangga Hartarto Tentukan Cawapres di Pilpres 2024

Dinkes Kabupaten Cirebon: 23 Persen dari 133 Ribu Anak Sudah Diimunisasi

10 Agustus 2022

Video Terbaru

Lapas Majalengka Razia Kamar Warga Binaan untuk mencegah gangguan keamanan
Video

Lapas Majalengka Razia Kamar Warga Binaan untuk mencegah gangguan keamanan

by Aris Efendi
18 Juli 2021

TIPS PINTAR UNTUK MEMBUAT SUSU STERIL

TIPS PINTAR UNTUK MEMBUAT SUSU STERIL

18 Juli 2021
Pemerintah resmi menambah masa penerapan PPKM darurat hingga akhir Juli 2021

Pemerintah resmi menambah masa penerapan PPKM darurat hingga akhir Juli 2021

17 Juli 2021
Bupati Cirebon Drs. H. Imron Mag. memberikan perhatian khusus pada Sudrajat yang videonya viral

Bupati Cirebon Drs. H. Imron Mag. memberikan perhatian khusus pada Sudrajat yang videonya viral

17 Juli 2021
Penampakan CSB Mall Cirebon sepi tidak beroperasi saat PPKM Darurat di Kota Cirebon

Penampakan CSB Mall Cirebon sepi tidak beroperasi saat PPKM Darurat di Kota Cirebon

16 Juli 2021
Pemkot Cirebon Bersama Lanal Sediakan 200 Dosis Vaksin Pada Pelayanan Drive Thru Vaksin

Pemkot Cirebon Bersama Lanal Sediakan 200 Dosis Vaksin Pada Pelayanan Drive Thru Vaksin

16 Juli 2021
Ujang Bustomi Bagikan Pendapatannya Bagi Masyarakat Saat PPKM Darurat

Ujang Bustomi Bagikan Pendapatannya Bagi Masyarakat Saat PPKM Darurat

16 Juli 2021
Imbas penyekatan di jalan kalitanjung Kota Cirebon menimbulkan kemaceta panjang hingga ke penggung

Imbas penyekatan di jalan kalitanjung Kota Cirebon menimbulkan kemaceta panjang hingga ke penggung

15 Juli 2021
ExtraBed.id
ExtraBed.id

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2020 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta

© 2020 ciayumajakuning.id