Connect with us

Umum

Cabuli 13 Anak, Marbot Masjid Diringkus Polresta Cirebon

Published

on

CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Seorang marbot Masjid berinisial NF (51) diringkus Satreskrim Polresta Cirebon setelah melakukan perbuatan cabul terhadap 13 anak di bawah umur.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolresta Cirebon, Rabu (20/1/2021).

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi pada tanggal 1 Januari 2021 dari orang tua salah satu korban,” kata Syahduddi.

Dikatakannya, pelaku merupakan warga Bangka Belitung yang bekerja di Kabupaten Cirebon sebagai marbot salah satu Masjid yang berada di Kelurahan Tukmudal Kecamatan Sumber sejak 1 tahun terakhir.

“Total korban sebanyak 13 orang yang semuanya dibawah umur, sejauh ini sudah 9 korban diambil keterangan. Pelaku ini sehari-hari sebagai marbot salah satu Masjid di Kelurahan Tukmudal,” ungkap Syahduddi.

Modus operandi yang dilakukan kepada korban, sambung Syahduddi, dengan cara membujuk rayu korban dengan mengiming-imingi uang dan makanan.

Pelaku melancarkan aksinya saat korban bermain di tempat pelaku yang bekerja sebagai marbot.

“Korban diajak masuk ke dalam ruangan pelaku kemudian pelaku membujuk korban lalu pelaku melakukan aksinya,” ujar Syahduddi.

Setelah dilakukan pendalaman, Syahduddi mengatakan pelaku pun sempat melakukan hal yang sama di daerah lain namun tidak pernah masuk dalam proses hukum.

“Pelaku sudah sempat berkeluarga namun berada di Bangka Belitung dan kini sudah cerai dengan istrinya dikaruniai satu anak,” ucap Syahduddi.

Kasus terungkap saat salah seorang korban melaporkan kepada orang tuanya, karena tidak ada barang bukti maka korban mengambil handphone pelaku kemudian mengambil memori dimana terdapat dokumen video pelaku sedang melakukan aksinya terhadap korban.

“Memang setiap pelaku melakukan aksi cabulnya selalu di dokumentasikan, jadi korban pun ngambil memori HP nya dan itu jadi alat bukti orang tua melaporkan kejadian ini kepada kami,” ucap Syahduddi.

Saat dimintai keterangan dihadapan sejumlah wartawan, NF (51) mengaku menyesal dan meminta maaf kepada seluruh korban. Dia juga mengaku pernah mengalami hal yang sama selama 3 tahun sejak duduk dibangku SMP yang dilakukan oleh mertua dari kakak iparnya.

“Saya begini karena selama ini mengalami kesepian, saya dulu pernah di cabuli sama mertua kakak ipar saya selama 3 tahun pas SMP,” ungkap NF (51).

Atas perbuatannya, NF (51) dijerat UU No 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak termasuk KUHP 5-15 tahun hukuman penjara. Selain itu, pelaku pun akan mendapatkan ancaman Perppu No 70 Tahun 2020 tentang mekanisme kebiri kimia.

Continue Reading

Yang Lagi Trend