Connect with us

    Umum

    Komisi III Geram, Limbah PLTU II Dibuang Sembarangan

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, merasa geram karena limbah bekas pembangunan proyek besar di daerah ini, telah dibuang sembarangan. Bahkan, diduga terdapat limbah B3 juga yang dibuang di tanah-tanah kosong milik warga, bekas galian C, dan di sepadan jalan nasional.

    Informasi yang dihimpun menyebutkan, limbah bekas pembangunan PLTU II milik Hyundai telah dilelang ke pihak ketiga. Hanya saja, limbah-limbah yang dianggap tidak memiliki nilai ekonomis, dibuang sembarangan oleh pihak pemenang lelang, bahkan dugaannya terdapat juga limbah B3.

    Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, H Mulus menyampaikan, dirinya telah mendapatkan laporan dari masyarakat di sekitar pembangunan PLTU II. Mereka, kata dia, mengeluhkan banyaknya limbah bekas proyek yang dibuang sembarangan. Yang tentunya, kata dia, akan berdampak ke lingkungan dan masyarakat sekitar.

    Ia menjelaskan, yang namanya limbah ada spesifikasinya. Ada limbah rumah tangga, limbah B3, limbah industri, dan lainnya.
    Yang tentunya, kata dia, tidak boleh dibuang sembarangan. Harusnya pihak perusahaan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

    “Artinya kalau memang ada limbah B3-nya ya seharusnya koordinasi dengan pihak DLH. Kalau asal buang saja otomatis menyalahi aturan, jelas limbah ini dampaknya akan ke masyarakat dan lingkungan sekitar juga. Jadi tidak bisa seenaknya membuang limbah,” kata H Mulus, Kamis (21/1/2021).

    Advertisement

    Pihaknya, selaku Komisi III yang membidangi lingkungan dan mitra kerjanya dengan DLH sebagai leading sektor yang mengurusi limbah, akan mempertanyakan terkait laporan masyarakat ini. Tak hanya itu, pihaknya juga mengancam akan melakukan sidak ke lokasi pembuangan limbah tersebut.

    “Kita juga akan pertanyakan ke dinas terkait. Jadi LH harus tegas, jangan diam saja. Kita di Komisi III khususnya akan ajukan sidak kalau memang membuang limbahnya sembarangan. Kita akan cek langsung ke lokasi. Dan kalau benar ya harus diberikan sanksi,” ungkap H Mulus.

    Ia pun mengaskan, DLH harusnya bertindak tegas soal limbah-limbah semacam itu. Jangan sampai, terus dibiarkan yang nantinya berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

    “Jadi DLH yang menangani soal limbah, harus bertindak, jangan diam saja. Harus memiliki keberanian, masalahnya limbah ini kan akan sangat berdampak pada lingkungan dan masyarakat,” kata H Mulus.

    Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Deni Nurcahya mengaku, pihaknya baru mendapatkan laporan dari masyarakat terkait limbah bekas pembangunan PLTU II yang dibuang sembarangan. Ia pun sudah mendisposisikan untuk sidak ke lokasi.

    Advertisement

    “Iya, kita tadi baru dapat laporan juga soal limbah yang dibuang sembarangan. Kita sudah mendisposisikan untuk meninjau langsung ke lokasi,” ujar Deni.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend