Connect with us

    Umum

    Menag Sebut Agama Bukan Alat Justifikasi Perbedaan Keyakinan

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ungkapkan agama bukan menjadi justifikasi untuk bersikap tidak adil kepada orang yang berbeda keyakinan.

    Gus Yaqut sapaan akrabnya mengungkapkan, masih banyak sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga pendidik yang tidak sesuai dengan Keputusan Bersama Tiga Menteri ini. Seyogyanya, agama bukan menjadi justifikasi untuk bersikap tidak adil kepada orang lain yang berbeda keyakinan.

    “Lahirnya Keputusan Bersama Tiga Menteri ini sebagai upaya kita untuk mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan yang ada di masyarakat kita. Bukan memaksakan supaya sama tapi masing-masing umat beragama memahami ajaran agama secara substantif bukan hanya simbolik,” terang dia, Kamis (3/2/2021).

    Lanjut dia, memaksakan atribut agama tertentu kepada yang berbeda agama, dirinya menilai jika hal itu bagian dari pemahaman (agama) yang hanya simbolik, Kita ingin mendorong semua pihak memahami agama secara substantif.

    “Salah satu indikator keberhasilan moderasi beragama dalam kehidupan masyarakat Indonesia terletak pada toleransi, harmonisasi umat beragama melalui perlindungan hak sipil dan hak beragama, serta mengukuhkan kerukunan sebagai bentuk tanggung jawab sosial,” ungkap dia.

    Advertisement

    Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. Oleh karena itu, dijelaskannya Kemenag terlibat aktif dalam penerbitan SKB 3 menteri.

    “Adapun peran Kemenag dalam SKB Tiga Menteri ini adalah melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB Tiga Menteri,” ujar dia.

    Masih kata dia, Kemenag juga dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi kepada Kemendagri dan Kemendikbud terkait pemda dan/atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB Tiga Menteri.

    “Keputusan Bersama Tiga Menteri ini adalah kiat pemerintah dalam hal ini Kemendikbud, Kemendagri dan Kemenag untuk terus menerus mengupayakan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk Indonesia yang lebih baik,” jelas dia.

    Untuk aduan dan pelaporan terkait pelanggaran SKB, masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT), Gedung C, Lantai Dasar, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270; atau menghubungi pusat panggilan: 177, Portal ULT: http://ult.kemdikbud.go.id/, email: pengaduan@kemdikbud.go.id, maupun Portal Lapor: http://kemdikbud.lapor.go.id.

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend