Umum
Terkait Penetapan Tersangka Pejabat DKP Kabupaten Cirebon, Bupati Imron Mengaku Baru Tahu
 
																								
												
												
											CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Bupati Cirebon Imron mengaku baru mengetahui perihal penetapan tersangka penjualan gabah tahun 2019 kepada pejabat Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Cirebon oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber.
Imron baru mengetahui kabar tersebut melalui pemberitaan di media massa. Imron mengaku tidak mengikuti perkembangan kasus yang menimpa bawahannya tersebut.
Padahal, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia bertemu dengan pejabat tersebut. Namun, kata dia tidak menyinggung sedikit pun soal kasus tersebut.
“Saya justru tidak mengikuti (Kasus), saya juga baru tahu itu setelah baca di media,” kata Imron kepada wartawan, Selasa 16 Maret
Menurutnya, pertemuan Kajari dengannya hanya bersifat silaturahmi semata. Dikatakannya, pertemuannya dengan Kajari Sumber hanya bersifat pertemuan biasa dalam rangka perkenalan Kajari yang baru.
“Dia (Kajari) kan baru, jadi mengadakan silaturahmi dengan kami, tapi tidak bahas soal M akan ditetapkan tersangka,” ungkap Imron.
Masih dikatakan Imron, Pemerintah Kabupaten Cirebon menghormati keputusan yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Pihaknya tidak akan ikut campur, dengan persoalan yang menimpa oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
“Ya kami tidak akan ikut-ikut dalam urusan itu, urusan dia ya urusan dia dengan Kejari,” tutur Imron.
Imron menambahkan, dirinya sudah berulangkali memperingatkan kepada jajarannya agar berhati-hati dalam bertugas. Ia selalu melakukan pembinaan terhadap jajarannya terkait dengan pengambilan keputusan dilingkungan pemerintah.
“Saya selalu melakukan pembinaan agar hati-hati, jaman sudah berubah semua mengawasi kita. Maka kerjanya yang bener,” ujar Imron. Ini juga agar bisa dijadikan cambuk bagi pejabat lainnya, supaya berhati-hati,” ujar Imron.
Mengenai status kepegawaian dari Kadis Ketahanan Pangan sendiri Imron menjelaskan, pihaknya belum bisa mengambil keputusan apapun. Pasalnya, statusnya saat ini masih sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan, maka belum bisa untuk diberhentikan sementara.
“Kan belum ditahan, nanti kita salah lagi kalau ambil keputusan diberhentikan sementara. Karena kalau melihat aturan, diberhentikan sementara itu kalau statusnya sudah dilakukan penahanan,” tutup Imron.
 
														- 
																	   Teknologi3 tahun ago Teknologi3 tahun agoSamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik 
- 
																	   Lirik Lagu3 tahun ago Lirik Lagu3 tahun agoLirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia 
- 
																	   legal3 tahun ago legal3 tahun agoDimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya 
- 
																	   Teknologi3 tahun ago Teknologi3 tahun agoDownload TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad 
- 
																	   Kuliner6 tahun ago Kuliner6 tahun agoMenyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya 
- 
																	   Budaya11 bulan ago Budaya11 bulan agoTradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 
- 
																	   Umum9 bulan ago Umum9 bulan agoIstimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57 
- 
																	   Umum1 tahun ago Umum1 tahun agoAgha Setia Putra Gantikan Hesekiel Sijabat Jadi Kepala ATR/BPN Kabupaten Cirebon 

 
											 
											 
											 
											 
											 
											 
											 
											 
											