Connect with us

    Budaya

    Pendopo Bupati Cirebon Yang Sedang Diperebutkan Ternyata Sebagai Cagar Budaya

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Munculnya polemik soal Pendopo Bupati Cirebon yang baru-baru ini mencuat mengenai adanya keinginan Pemerintah Kota Cirebon untuk mengambil alih aset tersebut. Budayawan sekaligus Kabag Persidangan Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, Khaidir Susilaningrat menilai jika sesuai sejarah Kabupaten Cirebon lebih dahulu terlahir dibandingkan Kota Cirebon.

    “Kabupaten kan udah ada duluan dibandingkan Kota Cirebon, jadi kalo mau hitungan-hitungan ya seharusnya Alun-Alun Kejaksan kasihkan lagi ke kabupaten dan Masjid At-Taqwa yang dulu namanya Tajug Agung Kabupaten,” tegas Khaidir, Selasa (27/4/2021).

    Dijelaskannya, dengan adanya pemekaran maka ada pembagian aset dimana Pendopo Bupati tetap dimiliki Kabupaten Cirebon sedangkan Alun-Alun Kejaksan dan Masjid At-Taqwa diserahkan kepada Kota Cirebon.

    “Karena ada pemekaran wilayah jadi semua aset itu udah dibagi-bagi,” ungkap dia.

    Mengenai adanya polemik soal Pendopo Bupati Cirebon dirinya secara pribadi tidak mempermasalahkan penting bangunan tersebut dimiliki oleh siapa. Namun yang penting, sambung Khaidir, bangunan itu dilestarikan sesuai dengan undang-undang cagar budaya undang-undang nomor 11 tahun 2010.

    Advertisement

    “Saat ini telah terjadi pelanggaran terhadap undang-undang itu yang mana bentuk pendopo sudah dirubah yang tadinya dua bangunan dijadikan satu dan pelanggaran itu sudah ada berita acara dari BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya),” kata dia.

    Dikatakannya, dengan adanya perubahan di beberapa sisi pendopo pihaknya meminta kepada pemilik aset untuk segera merubah dan mengembalikan seperti semula.

    “Kalo udah ada yang dirubah itu sudah masuk dalam pelanggaran dalam hal cagar budaya, termasuk juga gedung BI, Stasiun Kejaksan, Stasiun Prujakan harus dipertahankan karena masuk dalam cagar budaya tipe A jadi sangat ketat untuk itu artinya kalau terjadi rehab atau perbaikan dan sebagainya materi bangunan yang aslinya tidak boleh hilang,” jelas dia.

    Dirinya mengungkapkan, perubahan yang dilakukan pada Pendopo Bupati Cirebon yakni mengganti tehel menjadi keramik. Namun pada penggantian itu tidak mempertahankan tehel aslinya sehingga cara itu sangat tidak dibenarkan dalam mempertahankan cagar budaya.

    “Itu harus disisakan 1 m2 tehel yang aslinya, itu tehel soalnya buatan tahun 1860 dibuat di pabriknya langsung di Venesia Italia,” tutup dia.

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend