Connect with us

    Umum

    Geger Kampus Universitas Majalengka Akan Dikuasai Kelompok Orang

    Published

    on

    Universitas Majalengka

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Universitas Majalengka (Unma) digegerkan dengan adanya dugaan wacana penguasaan kampus oleh sekelompok orang.

    Padahal, berdasarkan fakta hukum pendiriaan yayasan itu melibatkan banyak pihak, termasuk Pemkab Majalengka. Kabar tersebut beredar di kalangan masyarakat khususnya tokoh yang terlibat dalam pendirian kampus.

    Diketahui, kampus Unma sendiri saat ini berada dalam naungan Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM), yang didirikan pada 16 Juli 1984. Legalitas tersebut disahkan melalui Akta Notaris Iskandar Wiramihardja, SH, Nomor 177 tanggal 25 Oktober 1984.

    Namun kini telah diubah dengan Akta Perubahan yang disahkan Notaris Laila Obed Nomor 88 tanggal 31 Mei 1999. Kemudian, perubahan akta notaris itu kembali terjadi dibawah akta Notaris Wiwin Widiyaningsih, SH Nomor 03 tanggal 4 Mei 2007.

    Pendirian yayasan sendiri itu diinisiasi dan diprakarsai oleh H.R.E Djaelani, SH (Alm), yang merupakan Bupati Majalengka Periode 1983-1988. Pendirian kampus ini didukung DPRD setempat, para tokoh masyarakat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)/Muspida kala itu.

    Advertisement

    Latar belakang pendirian YPPM itu sendiri untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, khususnya kebijakan pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik. Menjadi masyarakat yang berakhlak, berkualitas, berkepribadian dan berkemampuaan akademis serta mempunyai tanggungjawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.

    Pemerintah terus berupaya meningkatkan dan mengembangkan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Upaya ini diharapkan setiap perguruan tinggi mampu menyelenggarakan pendidikan dan dapat memberikan pengabdian yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

    Dari informasi yang dihimpun, pendiri YPPM yakni H.R.E. Djaelani, SH (Alm), Kolonel (Purn.) H. Wardja, Drs.H.Yudi Amiyudin, MS, Prof.Dr.H.A.Yunus, SH., MBA, M.Si (Alm) dan Drs.H. Samanhudi Soerahman (Alm).

    Mengenai kepengurusnya waktu itu terjadi beberapa kali perubahan, pertama kali perubahan terdiri Badan Penasehat yaitu Bupati Majalengka dan Ketua DPRD Majalengka.

    Sedangkan Badan Pembinanya, Drs. H.Yudi Amiyudin (Ketua) dan anggotanya, Hj.Tutty Hayati Anwar, SH,MSi (Mantan Bupati Majalengka), Prof. Dr. H.A. Yunus, Drs, SH., MBA, M.Si. Sedangkan Badan Pengawas sendiri Dr.H.Wahyudin Nawawi, SE, MM (Ketua), anggotanya, Dr.H. Karmanuddin, MM,M.Pd dan Agus Yudy Rusdiana, S.Sos, M.Si.

    Advertisement

    Lalu, Badan Pengurus YPPM dipimpin Kolonel (Purn) H. Wardja, H.Zaenal Arifin Sastramihardja, SH, MH (Wakil Ketua), Dr.H.Lalan Soeherlan S,Drs., M.Si (Sekretaris), Dr.H.Riza M.Yunus, ST,MT (Bendahara). Stafnya terdiri, Dra. Hj. Atik Kartikah, M.Si, H. Abdul Hamid, BA,SE,Nida Ridaul Hasanah, SE, Hj. Rafuah, Ivan Yudianto, SE, M.Si, Ak dan Nia Sri Trisniati, Dra, M.Pd.

    “Jadi kalau melihat realitas dan fakta melalui akta notaris, sangat jelas jika Unma atau YPPM itu bukan milik pribadi atau golongan. Melainkan milik bersama sesuai yang tertera dalam akta notaris, atau lebih umumnya milik masyarakat Majalengka. Karena latar belakang pendiriannya selain melibatkan pemerintah daerah juga melibatkan unsur masyarakat” ujar salah seorang tokoh masyarakat di Majalengka yang meminta tidak disebutkan namanya, Rabu (29/4/2021).

    Dia menjelaskan, yayasan sebagai badan hukum itu memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pengurusnya. Yayasan pada dasarnya adalah sebuah harta kekayaan yang telah dipisahkan secara keperdataan dengan harta pendirinya.

    Oleh karena itu, kekayaan yang dipisahkan tersebut sebagai kekayaan yayasan digunakan untuk mencapai maksud dan tujuan dari yayasan itu sendiri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan.

    “Biasanya suatu yayasan ingin dikuasai bisa karena alasan historis, politis dan lemahnya pengawasan pada Yayasan ini. Guna membuka persoalan ini perlu adanya sosialisasi Undang-Undang Yayasan, dan dilakukan audit terhadap aset oleh Akuntan Publik secara berkala,” tuturnya.

    Advertisement

    Hingga berita ini tayang, pihak kampus belum memberikan keterangan resmi.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend