Connect with us

    Umum

    Ketua DPC Projo Kabupaten Cirebon Nilai Mutasi Eselon II Tabrak Sejumlah Aturan

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Mutasi jabatan bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang wajar serta sering terjadi didalam Instansi Pemerintahan baik didalam Pemerintah Pusat, Provinsi, ataupun Kabupaten/Kota.

    Adapun tujuan utama dari mutasi jabatan ASN adalah untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas dari kinerja ASN yang bersangkutan tersebut. Selain daripada bentuk pembinaan, mutasi juga dapat dimungkinkan terjadi dikarenakan adanya penyederhanaan atau pengembangan suatu instansi.

    Tujuan utama Mutasi jabatan seorang ASN adalah untuk kebaikan dan efektifitas kinerja dari ASN itu sendiri yang tujuannya untuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat sehingga terciptanya good governance didalam lingkungan pemerintahan.

    Akan tetapi Mutasi jabatan ASN yang terjadi di Kabupaten Cirebon yang dimana sebanyak 13 Pejabat Eselon II menimbulkan banyak pertanyaan serta polemik yang terjadi.

    Ketua DPC Projo Kabupaten Cirebon Kuni Bukhori mengatakan proses mutasi jabatan ASN yang terjadi di Kabupaten Cirebon diduga tidak memperhatikan sistem merit sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yaitu Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang Profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta harus memperhatikan kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, delegasi, netralitas, akuntabilitas, efektif dan efisien, keterbukaan, nondiskriminatif, persatuan dan kesatuan, keadilan dan kesetaraan dan kesejahteraan.

    Advertisement

    “Saya menilai mutasi yang dilakukan oleh Bupati Cirebon terhadap ke 13 Pejabat Eselon II tersebut diduga cacat hukum, karena kurang memperhatikan sistem merit yang ada didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,” ungkap dia.

    Dijelaskannya, dalam penempatan sosok Deni Supdiana sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Kuni juga mempertanyakan sosok Deni Supdiana dipilih sebagai Kadisdik sedangkan Deni Supdiana kurang lebih 8 bulan lagi sudah memasuki masa pensiun.

    Secara pengalaman Deni belum berpengalaman untuk mengelola Dinas Pendidikan, sedangkan sektor pendidikan merupakan salah satu pelayanan dasar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, ditambah lagi kebijakan dari pusat mengenai sekolah tatap muka akan segera dibuka kembali, perekrutan calon PPPK sebanyak 4.157 untuk tenaga pengajar serta pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan yang sangat besar sekitar Rp 1,2 Triliun.

    “Apakah sosok deni sanggup untuk mengelola Dinas Pendidikan dikejar waktu pensiun Deni Supdiana yang sebentar lagi, jelas ini yang jadi pertanyaan kami DPC Projo Kabupaten Cirebon,” ujar dia.

    Selain diduga tidak memperhatikan Sistem Merit, proses pelantikan pejabat eselon II tidak diikuti pejabat eselon III dan pejabat eselon IV jelas dalam hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon dan sebagai pelaksanaannya terdapat dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon yang jelas-jelas telah diundangkan pada tanggal 12 April 2021.

    Advertisement

    “Mengapa hal terkait pelantikan pejabat eselon II harus diikuti pula dengan pejabat dibawahnya begitu sangat penting, karena hal ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah melakukan pemisahan, penggabungan dan peningkatan Organisasi Perangkat Daerah sebagai contoh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga yang telah dipisah menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Dinas Pemuda dan Olahraga sesuai dengan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon, maka dari itu pelantikan pejabat eselon II juga harus diikuti pelantikan pejabat dibawahnya untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada pada Organisasi Perangkat Daerah yang telah dilakukan pemisahan, penggabungan dan peningkatan Organisasi Perangkat Daerah,” ucap dia.

    Menurut Kuni Bukhori, mutasi yang dilakukan di Kabupaten Cirebon tidak sesuai dengan cita-cita reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo diantaranya menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi, pemerintahan yang efektif dan efisien serta peningkatan pelayanan publik yang baik dan berkualitas.

    “Kami dalam hal ini DPC Projo Kabupaten Cirebon sebagai mata dan telinga Bapak Joko Widodo yang dalam Ormas Projo selaku Dewan Pembina Projo sangat malu dengan apa yang terjadi di Kabupaten Cirebon terkait Mutasi ASN yang terjadi di Kabupaten Cirebon ditambah lagi kami sebagai masyarakat Kabupaten Cirebon masih trauma dengan kejadian jual beli jabatan yang dilakukan oleh mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang sekarang telah divonis 5 Tahun Penjara terkait kasus tersebut,” ujar dia.

    Atas apa yang dilakukan oleh Bupati Cirebon Imron Rosadi, dirinya menduga adanya bentuk Intervensi orang kuat yang mempengaruhi Mutasi ASN yang terjadi di Kabupaten Cirebon.

    Maka dari Kuni menilai mutasi pejabat eselon II yang terjadi itu cacat hukum karena diduga telah melanggar regulasi yang ada, Kuni juga meminta kepada Bupati Cirebon Imron Rosadi untuk segera membatalkan SK Pelantikan 13 Pejabat eselon II karena ketika tidak dibatalkan maka persoalan administrasi dan keuangan daerah dalam proses mutasi hingga pelantikan tersebut bisa menjadi proses hukum.

    Advertisement

    “Pastinya kami akan segera mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, Kementrian PAN-RB, Kemendagri, Gubernur Jawa Barat dan KASN terkait permasalahan ini,” tutup dia.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend