Umum
DPRD Kabupaten Cirebon Sahkan Tiga Raperda Jadi Perda

CIAYUMAJAKUNING.ID – DPRD Kabupaten Cirebon mengesahkan tiga raperda menjadi perda saat Rapat Paripurna di gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (8/6/2021).
Tiga raperda tersebut di antaranya Raperda tentang Pemukiman Kumuh, Raperda tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Raperda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT).
Pimpinan Rapat Paripurna sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana mengatakan, dari empat raperda baru tiga raperda yang baru disahkan.
Bahkan, menurutnya, total raperda yang sudah disahkan hingga saat ini menjadi empat raperda dari Pansus 1 sampai Pansus 4.
“Hari ini tiga dari empat raperda yang sudah disahkan. Sebelumnya raperda yang dibahas oleh Pansus 1 sudah disahkan. Tinggal Satu raperda tentang ketertiban umum (tibum) masih dalam pembahasan,” kata Rudiana.
Rudiana menjelaskan, dengan disahkannya raperda tersebut semua pansus DPRD secara resmi dibubarkan.
“Kami juga membubarkan pansus DPRD. Dan kemungkinan akan dibentuk pansus dengan raperda baru yang sudah diagendakan di propem perda tahun 2021,” katanya.

- Teknologi3 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu3 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal3 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Kuliner6 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Budaya9 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Umum7 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum10 bulan ago
Agha Setia Putra Gantikan Hesekiel Sijabat Jadi Kepala ATR/BPN Kabupaten Cirebon