Connect with us

    Umum

    DPRD Kabupaten Cirebon Sahkan Tiga Raperda Jadi Perda

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – DPRD Kabupaten Cirebon mengesahkan tiga raperda menjadi perda saat Rapat Paripurna di gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (8/6/2021).

    Tiga raperda tersebut di antaranya Raperda tentang Pemukiman Kumuh, Raperda tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Raperda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT).

    Pimpinan Rapat Paripurna sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana mengatakan, dari empat raperda baru tiga raperda yang baru disahkan.

    Bahkan, menurutnya, total raperda yang sudah disahkan hingga saat ini menjadi empat raperda dari Pansus 1 sampai Pansus 4.

    “Hari ini tiga dari empat raperda yang sudah disahkan. Sebelumnya raperda yang dibahas oleh Pansus 1 sudah disahkan. Tinggal Satu raperda tentang ketertiban umum (tibum) masih dalam pembahasan,” kata Rudiana.

    Advertisement

    Rudiana menjelaskan, dengan disahkannya raperda tersebut semua pansus DPRD secara resmi dibubarkan.

    “Kami juga membubarkan pansus DPRD. Dan kemungkinan akan dibentuk pansus dengan raperda baru yang sudah diagendakan di propem perda tahun 2021,” katanya.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend