No Result
View All Result
Rabu, 10 Agustus 2022
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Satpol PP Kabupaten Cirebon Pastikan Proses Pembangunan PT Chinli Salahi Aturan Perda

by Andika
22 Juni 2021
in Umum
Ciayumajakuning.id

Kepala Bidang Gakperunda Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iwan Suroso

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIAYUMAJAKUNING.ID – Pembangunan PT Chinli International Footwear Materials Indonesia yang berlokasi di Blok Panggung Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon dinilai sudah menyalahi aturan oleh Satpol PP karena tidak menjalankan aturan perizinan sesuai Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Gakperunda) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iwan Suroso mengatakan pihaknya sudah melakukan penyegelan dengan cara pemasangan Satpol PP line. Akan tetapi penyegelan tersebut dicabut kembali atas adanya disposisi dari Bupati Cirebon, Drs. H. Imron MAg sehingga adanya rapat bersama antara pihak yang mewakili investor dengan dinas terkait.

BacaJuga

Robert Alberts Pilih Mundur Nahkodai Saat Persib Dijurang Klasemen

Dinkes Kabupaten Cirebon: 23 Persen dari 133 Ribu Anak Sudah Diimunisasi

Empat Anggota Geng Motor di Majalengka Penganiaya Warga Hingga Tewas Dibekuk

Golkar Jabar Beri Kebebasan Arilangga Hartarto Tentukan Cawapres di Pilpres 2024

“Kami sudah sempat menutup lokasi dengan cara disegel dan saat ini melepas segel karena berdasarkan permintaan dari pengusaha yang ditujukan kepada bupati pada tanggal 25 april, tapi permohonan ini peruntukannya dibuka garis satpol pp line untuk menjaga kondusifitas investor di perusahaan tersebut. Bupati mendisposisikan atas permintaan dari investor tersebut kepada dinas-dinas terkait dan tanggal 28 April kita lakukan rapat bersama antara pihak yang mewakili investor dan dinas terkait,” kata Iwan saat ditemui di ruangannya, Selasa (22/6/2021).

Pada tanggal 28 April 2021, tercantum dalam surat pernyataan jika pihak investor menyatakan siap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian melaksanakan rekomendasi dan saran yang tercantum dalam hasil rapat, lalu menyatakan bilamana penyegelan telah dilakukan pembukaan maka tidak akan melakukan berbagai macam aktifitas kegiatan dan siap ditindak bilamana menyalahi aturan yang berlaku.

“Setelah ada surat pernyataan itu kita berpatok pada Perda nomor 3 tahun 2015 tentang bangunan dan gedung, jadi kalau mereka (investor) menyalahi aturan maka yang mengeluarkan teguran DPKPP (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan),” ucap dia.

Setelah ditemukan adanya aktifitas pasca adanya surat pernyataan itu, sambung dia, akhirnya surat teguran pertama keluar dari DPKPP pada tanggal 11 April 2021. Lalu dilanjut surat teguran kedua pada 4 Mei 2021. Diakuinya, surat teguran tersebut tidak membuat pihak investor menghentikan aktifitas pembangunan dan Satpol PP hingga kini masih menunggu tindak lanjut dari DPKPP.

“Kalau melihat waktu memang sudah seharusnya perusahaan mendapatkan teguran ketiga, tapi sampai sekarang DPKPP belum memberikan tembusan apapun terkait soal surat teguran ketiga dan saya gak tau alasannya,” ucap dia.

Tags: Kabupaten CirebonPT ChinliSatpol PP

Related Posts

Ciayumajakuning.id

Robert Alberts Pilih Mundur Nahkodai Saat Persib Dijurang Klasemen

10 Agustus 2022
Golkar Jabar Beri Kebebasan Arilangga Hartarto Tentukan Cawapres di Pilpres 2024

Dinkes Kabupaten Cirebon: 23 Persen dari 133 Ribu Anak Sudah Diimunisasi

10 Agustus 2022
Golkar Jabar Beri Kebebasan Arilangga Hartarto Tentukan Cawapres di Pilpres 2024

Empat Anggota Geng Motor di Majalengka Penganiaya Warga Hingga Tewas Dibekuk

10 Agustus 2022
Golkar Jabar Beri Kebebasan Arilangga Hartarto Tentukan Cawapres di Pilpres 2024

Golkar Jabar Beri Kebebasan Arilangga Hartarto Tentukan Cawapres di Pilpres 2024

10 Agustus 2022
Ciayumajakuning.id

Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

9 Agustus 2022
Ciayumajakuning.id

Polri Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J

9 Agustus 2022

Video Terbaru

Lapas Majalengka Razia Kamar Warga Binaan untuk mencegah gangguan keamanan
Video

Lapas Majalengka Razia Kamar Warga Binaan untuk mencegah gangguan keamanan

by Aris Efendi
18 Juli 2021

TIPS PINTAR UNTUK MEMBUAT SUSU STERIL

TIPS PINTAR UNTUK MEMBUAT SUSU STERIL

18 Juli 2021
Pemerintah resmi menambah masa penerapan PPKM darurat hingga akhir Juli 2021

Pemerintah resmi menambah masa penerapan PPKM darurat hingga akhir Juli 2021

17 Juli 2021
Bupati Cirebon Drs. H. Imron Mag. memberikan perhatian khusus pada Sudrajat yang videonya viral

Bupati Cirebon Drs. H. Imron Mag. memberikan perhatian khusus pada Sudrajat yang videonya viral

17 Juli 2021
Penampakan CSB Mall Cirebon sepi tidak beroperasi saat PPKM Darurat di Kota Cirebon

Penampakan CSB Mall Cirebon sepi tidak beroperasi saat PPKM Darurat di Kota Cirebon

16 Juli 2021
Pemkot Cirebon Bersama Lanal Sediakan 200 Dosis Vaksin Pada Pelayanan Drive Thru Vaksin

Pemkot Cirebon Bersama Lanal Sediakan 200 Dosis Vaksin Pada Pelayanan Drive Thru Vaksin

16 Juli 2021
Ujang Bustomi Bagikan Pendapatannya Bagi Masyarakat Saat PPKM Darurat

Ujang Bustomi Bagikan Pendapatannya Bagi Masyarakat Saat PPKM Darurat

16 Juli 2021
Imbas penyekatan di jalan kalitanjung Kota Cirebon menimbulkan kemaceta panjang hingga ke penggung

Imbas penyekatan di jalan kalitanjung Kota Cirebon menimbulkan kemaceta panjang hingga ke penggung

15 Juli 2021
ExtraBed.id
ExtraBed.id

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2020 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta

© 2020 ciayumajakuning.id