https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Senin, 29 Mei 2023
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Satpol PP Kabupaten Cirebon Pastikan Proses Pembangunan PT Chinli Salahi Aturan Perda

by Andika
22 Juni 2021
in Umum
Ciayumajakuning.id

Kepala Bidang Gakperunda Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iwan Suroso

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIAYUMAJAKUNING.ID – Pembangunan PT Chinli International Footwear Materials Indonesia yang berlokasi di Blok Panggung Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon dinilai sudah menyalahi aturan oleh Satpol PP karena tidak menjalankan aturan perizinan sesuai Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Gakperunda) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iwan Suroso mengatakan pihaknya sudah melakukan penyegelan dengan cara pemasangan Satpol PP line. Akan tetapi penyegelan tersebut dicabut kembali atas adanya disposisi dari Bupati Cirebon, Drs. H. Imron MAg sehingga adanya rapat bersama antara pihak yang mewakili investor dengan dinas terkait.

BacaJuga

Cak Imin Temui 280 Kades se-Kabupaten Indramayu dan Cirebon Bahas Dana Desa

Penghuni Asrama Haji Indramayu Keluhkan Ketersediaan Air Bersih

Wamenag Minta Jemaah di Asrama Haji Indramayu Saling Peduli dan Jaga Kesehatan

Bugarkan Kesehatan Masyarakat Siska Karina Adakan Gebyar Senam

“Kami sudah sempat menutup lokasi dengan cara disegel dan saat ini melepas segel karena berdasarkan permintaan dari pengusaha yang ditujukan kepada bupati pada tanggal 25 april, tapi permohonan ini peruntukannya dibuka garis satpol pp line untuk menjaga kondusifitas investor di perusahaan tersebut. Bupati mendisposisikan atas permintaan dari investor tersebut kepada dinas-dinas terkait dan tanggal 28 April kita lakukan rapat bersama antara pihak yang mewakili investor dan dinas terkait,” kata Iwan saat ditemui di ruangannya, Selasa (22/6/2021).

Pada tanggal 28 April 2021, tercantum dalam surat pernyataan jika pihak investor menyatakan siap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian melaksanakan rekomendasi dan saran yang tercantum dalam hasil rapat, lalu menyatakan bilamana penyegelan telah dilakukan pembukaan maka tidak akan melakukan berbagai macam aktifitas kegiatan dan siap ditindak bilamana menyalahi aturan yang berlaku.

“Setelah ada surat pernyataan itu kita berpatok pada Perda nomor 3 tahun 2015 tentang bangunan dan gedung, jadi kalau mereka (investor) menyalahi aturan maka yang mengeluarkan teguran DPKPP (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan),” ucap dia.

Setelah ditemukan adanya aktifitas pasca adanya surat pernyataan itu, sambung dia, akhirnya surat teguran pertama keluar dari DPKPP pada tanggal 11 April 2021. Lalu dilanjut surat teguran kedua pada 4 Mei 2021. Diakuinya, surat teguran tersebut tidak membuat pihak investor menghentikan aktifitas pembangunan dan Satpol PP hingga kini masih menunggu tindak lanjut dari DPKPP.

“Kalau melihat waktu memang sudah seharusnya perusahaan mendapatkan teguran ketiga, tapi sampai sekarang DPKPP belum memberikan tembusan apapun terkait soal surat teguran ketiga dan saya gak tau alasannya,” ucap dia.

Tags: Kabupaten CirebonPT ChinliSatpol PP

Related Posts

Wamenag Minta Jemaah di Asrama Haji Indramayu Saling Peduli dan Jaga Kesehatan

Cak Imin Temui 280 Kades se-Kabupaten Indramayu dan Cirebon Bahas Dana Desa

29 Mei 2023
Wamenag Minta Jemaah di Asrama Haji Indramayu Saling Peduli dan Jaga Kesehatan

Penghuni Asrama Haji Indramayu Keluhkan Ketersediaan Air Bersih

29 Mei 2023
Wamenag Minta Jemaah di Asrama Haji Indramayu Saling Peduli dan Jaga Kesehatan

Wamenag Minta Jemaah di Asrama Haji Indramayu Saling Peduli dan Jaga Kesehatan

29 Mei 2023
Gebyar senam siska

Bugarkan Kesehatan Masyarakat Siska Karina Adakan Gebyar Senam

27 Mei 2023
Mantan Dubes RI Yuddy Chrisnandi Temui Sejumlah Tokoh di Astanajapura Cirebon

Mantan Dubes RI Yuddy Chrisnandi Temui Sejumlah Tokoh di Astanajapura Cirebon

27 Mei 2023
Jadi ART Baru Dua Bulan, Sakit Hati Lalu Bunuh Ibu dari Legislator Asal Sukra Indramayu

Jadi ART Baru Dua Bulan, Sakit Hati Lalu Bunuh Ibu dari Legislator Asal Sukra Indramayu

27 Mei 2023
  • SamFW Tool 4.0

    SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Terminal Ciledug Cirebon Kini Layani Rute Tujuan Bandung, Segini Besaran Tarifnya

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Desa Jadul Ciledug Runner-up Kompetisi Sepakbola U-12 Dispora Kabupaten Cirebon

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Harta Warisan Dikuasai Oknum Notaris Warga Cirebon Ini Minta Keadilan

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
ExtraBed.id
ExtraBed.id

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2020 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta

© 2020 ciayumajakuning.id