Umum
PCNU Cirebon : Kami Tolak Penyelundup Narkoba Bebas Dari Hukuman Mati

CIAYUMAJAKUNING.ID – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, menolak keputusan Pengadilan Tinggi Bandung, yang meloloskan enam terpidana penyelundupan narkoba sebarat 402 kg dari hukuman mati.
Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, KH. Aziz Hakim Syaerozi mengatakan, bahwa narkoba sangat nyata membahayakan masyarakat. Sehingga menurutnya, sangat perlu diberikan hukuman yang maksimal.
“Kami menolak dan mendukung dilakukannya kasasi,” ujar Aziz, Senin (28/6/2021).
Aziz juga mengungkapkan, bahwa pengurangan hukuman kepada terpidana narkoba tersebut, tidak senyawa dengan maqashidu al-syariat (tujuan diberlakukannya hukum syariat) , antara lain, menjaga jiwa (hifz al-nafs) dan menjaga akal (hifz al-aql)
Karena menurutnya, jika tidak diberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku, maka dipastikan peredaran dan penyelundupan narkoba akan lebih marak.
” Semakin diberikan ruang yang tidak memberikan efek jera maksimal pelakunya, maka, ancaman merusak tatanan syariat yaitu, (menjaga jiwa dsn menjaga akal) menjadi sangat terbuka,” tegas Aziz.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, menurut Aziz, maka tidak ada alasan apapun untuk meringankan hukuman, kecuali mengedepankan kemaslahatan umum, yaitu melindungi warga dari bahaya narkoba.
Aziz juga meninlai, Keputusan pengurangan hukuman tersebut, kontrapoduktif dengan upaya pihak kepolisian yang dengan tegas memberantas dan menindak para pelaku peredaran narkoba.
Diketahui, enam terpidana perkara penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu lolos dari vonis mati yang diputuskan PN Cibadak, Sukabumi pada 6 April 2021, setelah Pengadilan Tinggi (PT) di Bandung, Jawa Barat mengeluarkan putusan tingkat banding yang diajukan para terpidana.
Tiga dari enam terpidana yang sebelumnya divonis mati mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun penjara, sedangkan tiga terpidana lainnya, mendapatkan hukuman 18 tahun penjara. (LTN NU PCNU KAB CIREBON)
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Umum2 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum4 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya4 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia