Connect with us

    Umum

    3 Perusahaan di Majalengka Didenda Rp 15 Juta

    Published

    on

    Kabupaten Majalengka

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Satgas Covid-19 Kabupaten Majalengka menerapkan denda kepada perusahaan yang melanggar PPKM darurat.

    Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan saat pengecekan sejumlah Perusahaan Industri masih ditemukan beberapa pelaku usaha Industri yang masih tidak menyediakan alat Prokes dan tidak menjaga jarak.

    Selain itu ketentuan khusus pabrik esensial dan kritikal yang diperbolehkan masuk kerja maksimal 50 persen karyawannya.

    “Namun, kenyataanya kami temukan perusahaan Industri tak melakukan pembatasan rata rata diatas 50 pekerja,” ucapnya, Kamis (8/7/2021).

    Menurutnya ketentuan dalam Inmendagri no 15 Tahun 2021 dan Para pelaku perusahaan Industri melanggar Prokes. Masing masing pemilik pelaku usaha Industri dikenakan sanksi tipiring dikenakan Pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 dengan Vonis denda sebesar Rp 5 juta.

    Advertisement

    Selain dari 3 pelaku pemilik usaha Industri, tercatat tiga orang pengguna jalan pelanggar prokes terjaring razia. Mereka tidak menggunakan masker dan langsung dikenakan sanksi tipiring dengan denda masing masing Rp 50 ribu.

    Kabag Ops Polres Majalengka Kompol Firman Taufik menyatakan komitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya. Salah satunya pengecekan ke sejumlah perusahaan Industri.

    Dalam operasi Yustisi PPKM Mikro Darurat hari ke tiga ini, pengecekan dimulai dari PT. SWIFT ILSIN OTS INDO Desa Sukaraja Wetan Kecamatan Jatiwangi, PT. Diamond Internasional Indonesia Desa Andir Kecamatan Jatiwangi dan PT Harapan Global Apparel Desa Sukaraja Wetan Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

    “Selain Penindakan hukum Personil Polres Majalengka juga memberikan imbauan dengan persuasif dan humanis namun tetap tegas dan terukur,” kata Kabag Ops Polres Majalengka, Kompol Firman.

    Dia menjelaskan, jika pelanggar PPKM Darurat akan diberikan sangsi yang tegas berupa sanksi Tipiring sidang ditempat.
    Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan telah berjalannya peraturan dan kesadaran masyarakat dalam situasi PPKM Mikro Darurat di Majalengka.

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend