Connect with us

    Umum

    Dinilai Lakukan Pencemaran Nama Baik, Dosen UGJ Laporkan Rekan Sejawatnya

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati (FK UGJ), Donny Nauphar melaporkan balik rekan sejawat dr. Hery karena dinilai telah mencemari nama baiknya disejumlah media online ke Polres Cirebon Kota.

    Donny menilai dalam pemberitaan disejumlah media online tersebut menuduh dirinya telah menjual rapid antigen kepada klinik dan apotek cakrabuana UGJ tanpa sepengetahuan terlapor dengan harga yaitu sebesar Rp. 2.900.000 per buah, dimana harga tersebut lebih tinggi dari harga yang ditawarkan oleh agen lain yaitu sebesar Rp. 1.700.000.

    “Dalam invoice yang diterbitkan oleh PT. NEXT LEVEL MEDICAL, yang beralamat Komplek Gading Bukit Indah, Jakarta Utara 14240 pada hari Jumat, 18 Desember 2020 untuk PT. HASTA MANUNGGAL JAYA, yang beralamat Jl. Terusan Pemuda No. 1A Kota Cirebon, yakni sebuah Perusahaan yang menaungi Klinik Cakra Buana. Dalam Invoice dijelaskan PT. HASTA MANUNGGAL JAYA selaku pembeli Humanis COVID-19 Antigen Test telah melakukan pembelian sebanyak 4 Box atau 100 alat Rapid Test dengan harga Rp. 107.273/unit atau Rp. 10.727 273/100 unit,” jelas dia.

    Atas pernyataan itu, dirinya mengaku dirugikan dan telah dicemarkan nama baiknya oleh dr. Herry. Pasalnya saat ini antara dirinya dengan dr. Herry sedang menjalani proses persidangan kasus penganiayaan dengan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

    “Saya tau kalau Donny yang disebutkannya itu saya apalagi dr. Herry juga bekerja di klinik Cakrabuana FK UGJ. Jadi saya menggap kalimat didalam pemberitaan berbagai media Online tersebut jelas menuduh, menyudutkan dan cenderung menfitnah saya dengan tuduhan telah melakukan penjualan Rapid Test dengan tidak benar,” kata dia.

    Advertisement

    Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Donny Nauphar, Qorib Magelung Sakti menjelaskan atas pernyataan itu sudah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana dimaksud pasal Pasal 310 KUHP Pidana yang berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang menjelaskan agar hal itu diketahui umum, diancam karena penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah“.

    “Perbuatan terlapor secara sadar diwawancara dan menyampaikan kepada wartawan kemudian diberitakan pada media online dan diketahui oleh khalayak umum, namun telah memberikan keterangan yang tidak benar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya alias fitnah,” ungkap dia.

    Terlebih lagi sambung dia, setidaknya perbuatan terlapor sudah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 27 UU ITE Tahun 2008.

    “Dalam pasal berbunyi Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau elektronik yang menanyakan dan/atau dokumen nama baik dimana perbuatan terlapor secara sadar diwawancara dan menyampaikan kemudian diberitakan oleh media secara online dan diketahui oleh khalayak umum, namun telah memberikan keterangan yang tidak benar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya alias fitnah,” ujar dia.

    Lebih lanjut, Donny menerangkan jika mekanisme pengambilan keputusan pembelian diketahui dan disetujui oleh pimpinan klinik dr. Catur Setiya Sulistiyana. Sehingga terlapor dinilainya tidak memiliki hak dalam penentuan jual beli di klinik Cakrabuana FK UGJ Cirebon.

    Advertisement

    “Atas perbuatan terlapor, saya menyampaikan laporan ini untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup dia.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend