Ekbis
Mall dan Pusat Perbelanjaan Dibuka, Tapi…
CIAYUMAJAKUNING.ID – Pemkot Cirebon melakukan uji coba pembukaan mall dan pusat perbelanjaan selama perpanjangan PPKM level 4.
Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, uji coba tersebut dalam upaya meningkatkan sektor ekonomi meski masih dalam masa PPKM level 4. Ada beberapa ketentuan wajib bagi masyarakat yang akan datang ke mall maupun pusat perbelanjaan.
Dalam uji coba ini kapasitas pengunjung dibatasi 25 persen. Setiap pengunjung yang datang ke mall dan pusat perbelanjaan wajib menunjukkan kartu vaksin.
Dalam uji coba tersebut, pengunjung hanya boleh memesan makanan untuk dibawa pulang.
“Tunjukan bukti vaksin baik lewat aplikasi peduli lindungi atau kartu vaksin yang dipegang secara individu setelah menerima vaksin,” kata Agus Mulyadi, Rabu (12/8/2021).
Selain syarat untuk pengunjung, pengelola tenan maupun pegawai yang ada di dalam mall atau pusat perbelanjaan wajib sudah di vaksin.
Dalam uji coba tersebut, warga dibawah usia 12 tahun dan diatas 70 tahun tidak diperbolehkan masuk ke mall maupun pusat perbelanjaan.
“Karena usia rentan diharapkan tidak masuk pusat perbelanjaan dan saya kira pengelola mall dan pusat perbelanjaan sudah punya satgas juga yang terlatih,” ujar Agus.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar