Ekbis
Mall dan Pusat Perbelanjaan Dibuka, Tapi…
CIAYUMAJAKUNING.ID – Pemkot Cirebon melakukan uji coba pembukaan mall dan pusat perbelanjaan selama perpanjangan PPKM level 4.
Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, uji coba tersebut dalam upaya meningkatkan sektor ekonomi meski masih dalam masa PPKM level 4. Ada beberapa ketentuan wajib bagi masyarakat yang akan datang ke mall maupun pusat perbelanjaan.
Dalam uji coba ini kapasitas pengunjung dibatasi 25 persen. Setiap pengunjung yang datang ke mall dan pusat perbelanjaan wajib menunjukkan kartu vaksin.
Dalam uji coba tersebut, pengunjung hanya boleh memesan makanan untuk dibawa pulang.
“Tunjukan bukti vaksin baik lewat aplikasi peduli lindungi atau kartu vaksin yang dipegang secara individu setelah menerima vaksin,” kata Agus Mulyadi, Rabu (12/8/2021).
Selain syarat untuk pengunjung, pengelola tenan maupun pegawai yang ada di dalam mall atau pusat perbelanjaan wajib sudah di vaksin.
Dalam uji coba tersebut, warga dibawah usia 12 tahun dan diatas 70 tahun tidak diperbolehkan masuk ke mall maupun pusat perbelanjaan.
“Karena usia rentan diharapkan tidak masuk pusat perbelanjaan dan saya kira pengelola mall dan pusat perbelanjaan sudah punya satgas juga yang terlatih,” ujar Agus.
-
Teknologi3 tahun agoSamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
-
Lirik Lagu3 tahun agoLirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
-
legal3 tahun agoDimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
-
Teknologi3 tahun agoDownload TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
-
Kuliner6 tahun agoMenyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
-
Budaya11 bulan agoTradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
-
Umum10 bulan agoIstimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
-
Ekbis2 minggu agoRise & Run Jakarta 2025: Run the City – Feel the Pulse
