Uncategorized
Kadis Ketapang Tak Kunjung Dieksekusi LSM Ontrog Kajari Kabupaten Cirebon
CIAYUMAJAKUNING.ID – Puluhan anggota LSM NKRI mendatangi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kelas II Kabupaten Cirebon, Hutamrin, Selasa (7/9/2021). Kedatangan puluhan orang itu bertujuan untuk mempertanyakan kelanjutan kasus Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, Muhidin yang sudah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi.
Diketahui sampai dengan saat ini Muhidin belum di eksekusi oleh pihak Kejaksaan. Atas dasar hal itu, perwakilan LSM NKRI bertemu secara tertutup dengan Kajari Kabupaten Cirebon.
Hutamrin mengatakan jika kedatangan LSM NKRI untuk mempertanyakan perkembangan kasus Muhidin. Terkait persoalan kasus dirinya mengaku sampai dengan saat ini kasus tetap berjalan dan masih menunggu perhitungan kerugian dari BPKP Provinsi Jabar.
“Iya memang yang bersangkutan (Muhidin) ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Februari, sampai saat ini masih menunggu penghitungan kerugian dari BPKP Provinsi,” ujar Hutamrin.
Kajari juga mengaku, sudah berkali-kali menanyakan soal jumlah kerugian kepada BPKP. Namun, sampai saat ini perhitungan tersebut belum keluar.
Disinggung terkait isu, bahwa Kajari sudah mengeluarkan SP3 untuk kasus Muhidin. Begitupun ketika disinggung, kenapa sudah menetapkan sebagai tersangka namun kerugian negara belum muncul akan tetapi Hutamrin enggan berkomentar banyak.
“Pokoknya setiap hari saya ingin mempercepat kasus ini supaya segera tuntas. Fokus saya sekarang yang penting sehat dan bekerja dengan benar,” ungkap Hutamrin.
Sementara itu, ketua LSM NKRI, Yahya Jaya mengaku heran dengan belum di eksekusinya Muhidin. Padahal sejal awal, kejaksaan sudah menetapkan sebagai tersangka. Namun ketika hal itu ditanyakan kepada Kajari, jawabannya sejak awal Kejaksaan sudah yakin ada kerugian negara. Tujuannya mendatangi kejaksaan ucap Yahya, hanya ingin meminta kepastian sampai kapan Muhidin ditetapkan sebagai tersangka.
“Kan aneh, sudah jelas ditetapkan tersangka, tapi kerugian negara belum ada. Kajari juga bilang, kalau hasil perhitungan BPKP tidak ditemukan kerugian negara, maka bisa terbit SP3. Ini kan bisa merusak marwah kejaksaan,” tukasnya.
Seperti pernah diberitakan beberapa waktu lalu pada bulan Maret lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Muhidin menjadi tersangka. Tidak itu saja, inisial D yang juga Kasi Cadangan Pangan pada dinas yang sama, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Saat itu Kejaksaan meyakinkan, penetapan status tersangka kedua pejabat tersebut, dilakukan setelah melalui pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan. Hal itu didasarkan fakta pemeriksaan, Muhidin dan D.
Penetapan tersangka terhadap kedua pejabat tersebut, karena mereka diduga kuat telah menjual gabah sisa tahun 2019 yang tersimpan di gudang pangan Kabupaten Cirebon. Jumlahnya 80.719 kg. Gabah tersebut, dijual kepada pihak swasta. Penjualan itu, tanpa dasar hukum yang sah. Lalu, setelah dilakukan penyidikan, diketahui gabah sebanyak 80.719 kg memang dijual kepada pihak swasta, tanpa ada dasar hukum yang sah.
Selain itu, penyidik Kejari Kabupaten Cirebon juga sudah mendapatkan bukti-bukti terkait aliran dana ke tersangka Muhidin dan D dari pihak swasta. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi. Sementara barang bukti, sudah disita Kejaksaan.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar