CIAYUMAJAKUNING.ID – Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap penerbitan Surat Keputusan a quo, yang telah teregister pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 6 Oktober 2021 kepada partai Gerindra. Hal itu buntut dari keluarnya surat keputusan partai soal pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024 dati Affiati kepada Ruri Tri Lesmana.
Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Affiati, Gideon Manurung saat menggelar konferensi pers diruangan Ketua DPRD Kota Cirebon, Senin (11/10/2021).
Pengacara dari Panaripta Law Firm itu menyampaikan, Partai Gerindra melalui Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor: 06-0108/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tanggal 19 Juni 2021 yang memutuskan melakukan pergantian Unsur Pimpinan Ketua DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024. Pihaknya telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap penerbitan Surat Keputusan a quo, yang telah teregister pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 6 Oktober 2021.
“Alasan dasar dan pertimbangan klien kami (Affiati) mengajukan Gugatan a quo didasarkan pada beberapa hal, yakni
penerbitan surat keputusan a quo tidak transparan, diskriminatif, sewenang-wenang, dan melanggar hak-hak hukum klien kami serta menciderai prinsip demokrasi,” ungkap Gideon.
Lebih lanjut kata dia, dikarenakan sebelum diterbitkannya Surat Keputusan a quo Affiati tidak pernah mendapatkan panggilan, baik dari DPP Partai Gerindra, DPD Partai Gerindra Jawa Barat maupun dari DPC Partai Gerindra Kota Cirebon, untuk diberitahukan atau dimintai keterangan ataupun diklarifikasi terkait apakah terdapat dugaan-dugaan pelanggaran baik terhadap ketentuan AD/ART Partai Gerindra, Kode Etik Anggota Dewan, atau pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang lain, maupun terkait dengan kinerja-kinerja Affiati selama memangku jabatan sebagai Pimpinan/Ketua DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024 maupun sebagai Anggota Partai Gerindra.
“Pasca terbitnya Surat Keputusan a quo, Klien kami secara pribadi telah berusaha untuk meminta informasi dan melakukan klarifikasi-klarifikasi kepada DPD Partai Gerindra Jawa Barat maupun kepada DPP Partai Gerindra selaku pihak yang menerbitkan Surat Keputusan a quo, namun atas usaha-usaha tersebut tidak ada satupun informasi ataupun tanggapan klarifikasi dari DPP Partai Gerindra terkait penerbitan Surat Keputusan a quo,” ucap Gideon.
Masih kata dia, sampai dengan saat ini Affiati tidak mengetahui alasan dasar dan penyebab DPP Partai Gerindra menerbitkan Surat Keputusan a quo.
“Atas dasar tersebut, jelas bahwa surat keputusan dpp partai gerindra tersebut diterbitkan secara tidak transparan dan diskriminatif, serta hanya didasarkan pada faktor like or dislike, hal mana secara hukum hal demikian jelas sewenang-wenang dan melanggar hak-hak hukum klien kami,” papar Gideon.
Selain itu, sambung dia, sebagai suatu Partai yang didirikan dan berada di wilayah Negara Republik Indonesia yang menyatakan dirinya sebagai Negara Hukum dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta hak-hak asasi manusia. Maka seharusnya partai tersebut tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang diskriminatif terhadap kader partainya.
“Sangat jelas DPP Partai Gerindra bukan saja melanggar hak-hak hukum dari klien kami, tetapi juga telah melanggar prinsip-prinsip demokrasi dalam Negara Republik Indonesia, serta melanggar ketentuan UU Partai Politik, dimana seharusnya partai politik senantiasa menjunjung tinggi prinsip demokrasi, supremasi hukum, keadilan, dan kesetaraan,” ungkap Gideon.