No Result
View All Result
Kamis, 11 Agustus 2022
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Mau Gunakan Jasa Kereta Api Jarak Jauh, Simak Persyaratan Baru Ini

by Andika
19 Oktober 2021
in Umum
Mau Gunakan Jasa Kereta Api Jarak Jauh, Simak Persyaratan Baru Ini
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIAYUMAJAKUNING.ID – Dalam rangka meningkatkan pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat di transportasi kereta api dan mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan.

KAI menghimbau bagi calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021, wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

BacaJuga

Dinilai Tak Mengerti Aturan, DPRD : Bupati Jangan Politisir Baznas

Bupati Kuningan Apresiasi Peraih Medali ASEAN Para Games 2022 ‘Uang Kadedeuh’

Sempat Ricuh, Tiga Pimpinan Parpol KIB Kompak Jalan Kaki Daftar Pemilu 2024

Majelis Keagamaan Nusantara Sepakat Tolak Politisasi Agama di Pemilu 2024

“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik. Selain itu, hal ini akan membantu dalam proses validasi dalam penerapan protokol kesehatan seperti validasi status dari pemberian vaksinasi Covid-19 dan pemeriksaan tes bebas Covid-19,” kata Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Selasa (19/10/2021).

Aturan penggunaan NIK dan paspor ini, sambung Suprapto menuturkan, berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan tes bebas Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, PT KAI Daop 3 Cirebon telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

“Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya,” ungkap Suprapto.

Masih kata dia, update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.

PT KAI Daop 3 Cirebon mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik.

Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.

“PT KAI Daop 3 Cirebon selalu menghimbau kepada calon penumpang agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan. Diharapkan langkah penggunaan wajib NIK ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” tutup Suprapto.

Tags: Daop 3 CirebonKAIKereta api

Related Posts

Fokus Penanganan Covid-19, Gugus Tugas bersama DPRD Gelar Rapat Koordinasi

Dinilai Tak Mengerti Aturan, DPRD : Bupati Jangan Politisir Baznas

11 Agustus 2022
Majelis Keagamaan Nusantara Sepakat Tolak Politisasi Agama di Pemilu 2024

Bupati Kuningan Apresiasi Peraih Medali ASEAN Para Games 2022 ‘Uang Kadedeuh’

11 Agustus 2022
Majelis Keagamaan Nusantara Sepakat Tolak Politisasi Agama di Pemilu 2024

Sempat Ricuh, Tiga Pimpinan Parpol KIB Kompak Jalan Kaki Daftar Pemilu 2024

11 Agustus 2022
Majelis Keagamaan Nusantara Sepakat Tolak Politisasi Agama di Pemilu 2024

Majelis Keagamaan Nusantara Sepakat Tolak Politisasi Agama di Pemilu 2024

11 Agustus 2022
Ciayumajakuning.id

Robert Alberts Pilih Mundur Nahkodai Saat Persib Dijurang Klasemen

10 Agustus 2022
Golkar Jabar Beri Kebebasan Arilangga Hartarto Tentukan Cawapres di Pilpres 2024

Dinkes Kabupaten Cirebon: 23 Persen dari 133 Ribu Anak Sudah Diimunisasi

10 Agustus 2022

Video Terbaru

Lapas Majalengka Razia Kamar Warga Binaan untuk mencegah gangguan keamanan
Video

Lapas Majalengka Razia Kamar Warga Binaan untuk mencegah gangguan keamanan

by Aris Efendi
18 Juli 2021

TIPS PINTAR UNTUK MEMBUAT SUSU STERIL

TIPS PINTAR UNTUK MEMBUAT SUSU STERIL

18 Juli 2021
Pemerintah resmi menambah masa penerapan PPKM darurat hingga akhir Juli 2021

Pemerintah resmi menambah masa penerapan PPKM darurat hingga akhir Juli 2021

17 Juli 2021
Bupati Cirebon Drs. H. Imron Mag. memberikan perhatian khusus pada Sudrajat yang videonya viral

Bupati Cirebon Drs. H. Imron Mag. memberikan perhatian khusus pada Sudrajat yang videonya viral

17 Juli 2021
Penampakan CSB Mall Cirebon sepi tidak beroperasi saat PPKM Darurat di Kota Cirebon

Penampakan CSB Mall Cirebon sepi tidak beroperasi saat PPKM Darurat di Kota Cirebon

16 Juli 2021
Pemkot Cirebon Bersama Lanal Sediakan 200 Dosis Vaksin Pada Pelayanan Drive Thru Vaksin

Pemkot Cirebon Bersama Lanal Sediakan 200 Dosis Vaksin Pada Pelayanan Drive Thru Vaksin

16 Juli 2021
Ujang Bustomi Bagikan Pendapatannya Bagi Masyarakat Saat PPKM Darurat

Ujang Bustomi Bagikan Pendapatannya Bagi Masyarakat Saat PPKM Darurat

16 Juli 2021
Imbas penyekatan di jalan kalitanjung Kota Cirebon menimbulkan kemaceta panjang hingga ke penggung

Imbas penyekatan di jalan kalitanjung Kota Cirebon menimbulkan kemaceta panjang hingga ke penggung

15 Juli 2021
ExtraBed.id
ExtraBed.id

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2020 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta

© 2020 ciayumajakuning.id