https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Kamis, 30 Juli 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Enam Pemuda Pelaku Pengeroyokan di Desa Jungjang Berhasil Dibekuk Polresta Cirebon Kurang Dari 24 Jam

by Andika
25 Oktober 2021
in Umum
Ciayumajakuning.id

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman Saat Menunjukan Barang Bukti Saat Konferensi Pers Kasus Pengeroyokan di Desa Jungjang

CIAYUMAJAKUNING.ID – Kurang dari 24 jam sebanyak enam pemuda asal Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon diamankan oleh Satreskrim Polresta Cirebon atas kasus pengeroyokan kepada tiga pemuda hingga salah satu dari korban harus kehilangan nyawa atas tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman pada saat konferensi pers mengatakan, para pelaku sebanyak enam orang terdiri dari IP, MI, S, M, MI, dan I secara sengaja melakukan tindakan pengeroyokan kepada tiga pemuda asal Desa Tegalgubug pada Minggu (24/10/2021) pukul 01.30 dini hari.

BacaJuga

Gaet Komisi I DPRD, Dishub Kota Cirebon Kaji Parkir, APILL dan BRT

Pecah Kongsi 4.0: Ketika Adu Domba Digital dan Identitas Mengancam Kebhinekaan

Ono Surono Dukung Sayembara Begal Dedi Mulyadi, Minta Penanganan Kejahatan Tak Berhenti di Hadiah

Wabup Cirebon: Sekolah Rakyat Terintegrasi Launching Akhir Juli

“Kejadiannya di jalan Arjawinangun – Gegesik dimana saat itu korban sedang melintas dan diberhentikan oleh para pelaku, kemudian satu orang dari pelaku memukul korban hingga terjatuh lalu terjadilah pengeroyokan,” kata Arif, Senin (25/10/2021).

Dikatakannya, saat berusaha memberhentikan motor kendaraan korban, salah satu pelaku menduga jika ketiga pemuda tersebut sebagai anggota geng motor. Hingga akhirnya tanpa pikir panjang para pelaku mengeroyok ketiga korban dengan menggunakan batu dan balok kayu hingga membuat korban mengalami luka.

“Dari kejadian ini salah satu korban meninggal dunia dan dua korban lainnya saat ini sedang dirawat di RSUD Arjawinangun,” papar Arif.

Barang bukti yang berhasil diamankan atas tindakan pengeroyokan itu, diantaranya sejumlah batu, balok kayu, satu unit, bambu, dan kendaraan roda dua milik korban yang rusak. Atas tindakan para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

“Kita akan melakukan tindakan tegas jika ada oknum-oknum yang meresahkan masyarakat, kepada seluruh masyarakat apabila kenyamanan yang terusik dari kegiatan gerombolan yang sudah meresahkan untuk cepat laporkan kepada polisi,” tutup Arif.

Tags: Desa JungjangKabupaten CirebonPengeroyokanPolresta Cirebon

Related Posts

Gaet Komisi I DPRD, Dishub Kota Cirebon Kaji Parkir, APILL dan BRT

Gaet Komisi I DPRD, Dishub Kota Cirebon Kaji Parkir, APILL dan BRT

28 Juli 2026

Pecah Kongsi 4.0: Ketika Adu Domba Digital dan Identitas Mengancam Kebhinekaan

25 Juli 2026
Ono Surono Dukung Sayembara Begal Dedi Mulyadi, Minta Penanganan Kejahatan Tak Berhenti di Hadiah

Ono Surono Dukung Sayembara Begal Dedi Mulyadi, Minta Penanganan Kejahatan Tak Berhenti di Hadiah

25 Juli 2026
Wabup Cirebon: Sekolah Rakyat Terintegrasi Launching Akhir Juli

Wabup Cirebon: Sekolah Rakyat Terintegrasi Launching Akhir Juli

25 Juli 2026

Dua Pimpinan Cirebon Power Raih Energy Executive Award 2026

23 Juli 2026

Potret Ceria Siswa Peserta Dongeng Hemat Listrik Bersama Cirebon Power di Hari Anak Nasional 2026

23 Juli 2026

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id