Umum
Projo Kabupaten Cirebon Minta Komitmen Kejari Selesaikan Sejumlah Kasus Korupsi
CIAYUMAJAKUNING.ID – Projo Kabupaten Cirebon meminta institusi Kejaksaan mampu membuktikan keberaniannya seperti apa yang dilakukan oleh institusi Kepolisian. Wakil Ketua DPC Projo Kabupaten Cirebon menuturkan, institusi Kepolisian yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berjanji soal “tidak bisa bersihkan ekor, kepala akan saya potong”. Dengan janji yang diucapkan Kapolri tersebut minimalnya masyarakat merasa tenang bahwa ada langkah yang serius dari Institusi Kepolisian untuk melakukan pembenahan dalam lembaganya.
Ferry juga mengatakan, bahwa selain dari Institusi Kepolisian yang serius melakukan pembenahan, dirinya juga menyebutkan langkah yang dilakukan oleh Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin yang akan mengkaji penerapan hukuman mati dalam penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi agar segera diterapkan. Mengingat para koruptor ini sangat jelas merusak negara kita tidak hanya dari sisi ekonomi tetapi juga moral bangsa Indonesia.
Akan tetapi kenyataan di Kabupaten Cirebon dalam perkara tindak pidana korupsi Pengupasan Tanah Desa di Blok Rancawakul Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon yang saat ini sudah menetapkan 2 tersangka yaitu Kuwu Cipeujeuh Wetan Suprapto dan Toto Kunoto seorang pengusaha yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon terkesan lembek, karena sampai saat ini belum dilakukan penahanan terhadap para tersangka yang ditetapkan.
“Padahal sudah jelas kegiatan yang dilakukan oleh tersangka tersebut sangat merugikan negara, karena diduga kerugian negara kalau dilihat dari tingkat kerusakan dari kegiatan galian tanah tersebut bisa mencapai miliaran rupiah,” kata Ferry, Senin (1/11/2021).
Ferry berharap untuk tersangka harus segera dilakukan penahanan karena ancaman pidana untuk tersangka adalah paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang kemudian mengalami perubahan lagi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 serta dikhawatirkan kabur. Mengingat unsur untuk dilakukan penahanan sudah memenuhi, walaupun kembali itu adalah kewenangan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
“Selain kasus tindak pidana korupsi Pengupasan Tanah Desa di Blok Rancawakul Desa Cipeujeuh Wetan yang masih dinilai lembek dalam penanganannya, kasus lain yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengenai tindak pidana korupsi juga terjadi di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon yang melibatkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon dan Kasie Cadangan Pangan harus segera diselesaikan kejelasannya,” ujar Ferry.
Dinilainya dua kasus tersebut sampai sekarang belum tahu kejelasan sampai sejauh mana. Karena sampai saat ini Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon yang sekarang sudah dimutasi jabatannya menjadi Staff Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan masih bebas dan belum dilakukan penahanan.
“Jelas hal tersebut sangat paradoks dengan keinginan dari Jaksa Agung yang ingin menerapkan tuntutan hukuman mati pada tersangka kasus tindak pidana korupsi tetapi dalam kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sejauh ini terkesan lembek,” ungkap Ferry.
DPC Projo Kabupaten Cirebon masih berharap kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk bersikap tegas dalam penanganan kasus-kasus terutama mengenai tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten Cirebon. Karena sampai saat ini sebagian besar warga Kabupaten Cirebon masih trauma dengan kasus korupsi terutama kejadian kasus korupsi yang dilakukan oleh Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra.
“Jangan sampai dengan lembeknya penanganan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mencoreng nama Institusi Korps Adhyaksa, karena sampai saat ini tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan masih tinggi,” pungkas Ferry.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar