Connect with us

    Umum

    Ingatkan Pentingnya Perlindungan Anak, Politisi Gerindra Ini Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2021

    Published

    on

    KUNINGAN, CIAYUMAJAKUNING.ID – Perlindungan terhadap anak-anak wajib dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh lapisan masyarakat. Mengingat anak-anak merupakan aset negara yang nantinya bisa menjadi generasi penerus bangsa.

    Untuk itulah Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Tina Wiryawati mulai gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan Anak.

    Bertempat di Desa Linggarjati Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Tina menerangkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak masih dalam kandungan.

    “Perlindungan anak ialah segala kegiatan untuk menjamin, melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat serta martabat kemanusiaan dalam mendapat perlindungan dari kekerasan,” kata Tina, Jumat (17/12).

    Menurutnya sosialisasi perda tersebut dilakukan mengingat semakin banyaknya kasus saat ini yang merugikan anak-anak. Salah satu contohnya adalah kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung.

    Advertisement

    “Iya kondisi yang masih hangat, yaitu terbongkarnya pelaku rupadaksa terhadap 13 santriwati di Pesantren Manarul Huda di Bandung, semakin menguak masih maraknya praktek kekerasan seksual pada anak di Indonesia,” tegas dia.

    Pihaknya berharap, kepada Stakeholder terkait untuk memahami dan mensosialisasikan Perda Nomor 3 tahun 2021 ini sampai tingkat Desa dan RT. Sebab, menurutnya sudah konkrit memberikan rumusan bagaimana memberikan ruang untuk perlindungan anak.

    “Dalam Perda tersebut, diatur perihal pemenuhan hak anak, partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam perlindungan anak, pembinaan dan pengawasan anak, peran gugus tugas perlindungan anak di Kota/Kabupaten serta adanya kota layak anak di semua Kota/Kabupaten,” ucapnya.

    Kedepannya, Tina mengatakan sosialisasi Perda juga harus dilakukan di semua lembaga pendidikan karena melalui lembaga pendidikan pengawasan dan pembinaan anak dapat dilaksanakan.

    “Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi perda ini, anak-anak kita yang ada khususnya di Kabupaten Kuningan dan umumnya di Indonesia bisa terlindungi dan terpenuhi hak-haknya,” tutup Tina.

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend