https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Sabtu, 18 Juli 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Ingatkan Pentingnya Perlindungan Anak, Politisi Gerindra Ini Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2021

by Bastian
17 Desember 2021
in Umum
Ingatkan Pentingnya Perlindungan Anak, Politisi Gerindra Ini Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2021

KUNINGAN, CIAYUMAJAKUNING.ID – Perlindungan terhadap anak-anak wajib dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh lapisan masyarakat. Mengingat anak-anak merupakan aset negara yang nantinya bisa menjadi generasi penerus bangsa.

Untuk itulah Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Tina Wiryawati mulai gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan Anak.

BacaJuga

Sekda Herman: 424 Pejabat Pemprov Jabar Turun Langsung ke Sekolah pada MPLS

Bacakan Amanat KDM, Dedi Supandi Tekankan MPLS Bukan Sekadar Hari Pertama Sekolah

UGJ Gelar Rangkaian Dies Natalis FK ke-18 Dorong Peningkatan Kinerja Tri Dharma

Aktivitas Dapur MBG Serap Ribuan Tenaga Kerja, Aksi Damai di Majalengka Dukung Penuh Program Unggulan Ini

Bertempat di Desa Linggarjati Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Tina menerangkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak masih dalam kandungan.

“Perlindungan anak ialah segala kegiatan untuk menjamin, melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat serta martabat kemanusiaan dalam mendapat perlindungan dari kekerasan,” kata Tina, Jumat (17/12).

Menurutnya sosialisasi perda tersebut dilakukan mengingat semakin banyaknya kasus saat ini yang merugikan anak-anak. Salah satu contohnya adalah kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung.

“Iya kondisi yang masih hangat, yaitu terbongkarnya pelaku rupadaksa terhadap 13 santriwati di Pesantren Manarul Huda di Bandung, semakin menguak masih maraknya praktek kekerasan seksual pada anak di Indonesia,” tegas dia.

Pihaknya berharap, kepada Stakeholder terkait untuk memahami dan mensosialisasikan Perda Nomor 3 tahun 2021 ini sampai tingkat Desa dan RT. Sebab, menurutnya sudah konkrit memberikan rumusan bagaimana memberikan ruang untuk perlindungan anak.

“Dalam Perda tersebut, diatur perihal pemenuhan hak anak, partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam perlindungan anak, pembinaan dan pengawasan anak, peran gugus tugas perlindungan anak di Kota/Kabupaten serta adanya kota layak anak di semua Kota/Kabupaten,” ucapnya.

Kedepannya, Tina mengatakan sosialisasi Perda juga harus dilakukan di semua lembaga pendidikan karena melalui lembaga pendidikan pengawasan dan pembinaan anak dapat dilaksanakan.

“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi perda ini, anak-anak kita yang ada khususnya di Kabupaten Kuningan dan umumnya di Indonesia bisa terlindungi dan terpenuhi hak-haknya,” tutup Tina.

Tags: GerindraKuninganTina Wiryawati

Related Posts

Sekda Herman: 424 Pejabat Pemprov Jabar Turun Langsung ke Sekolah pada MPLS

15 Juli 2026

Bacakan Amanat KDM, Dedi Supandi Tekankan MPLS Bukan Sekadar Hari Pertama Sekolah

15 Juli 2026

UGJ Gelar Rangkaian Dies Natalis FK ke-18 Dorong Peningkatan Kinerja Tri Dharma

11 Juli 2026
Aktivitas Dapur MBG Serap Ribuan Tenaga Kerja, Aksi Damai di Majalengka Dukung Penuh Program Unggulan Ini

Aktivitas Dapur MBG Serap Ribuan Tenaga Kerja, Aksi Damai di Majalengka Dukung Penuh Program Unggulan Ini

9 Juli 2026
Satpol PP Kabupaten Cirebon Sita 149.600 Batang Rokok Ilegal

Satpol PP Kabupaten Cirebon Sita 149.600 Batang Rokok Ilegal

6 Juli 2026
Kuningan Ketiban Rezeki Gegara Sampah dan Rokok Ilegal

Pemkab Dorong DMI Kuningan Wujudkan Masjid Ramah Anak

4 Juli 2026

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id