CIAYUMAJAKUNING.ID – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon masih menjadi perhatian serius pemerintah. Sepanjang Semester I tahun 2026, tim terpadu yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon berhasil mengamankan sebanyak 149.600 batang rokok ilegal dari berbagai wilayah. Akibat peredaran barang tanpa pita cukai tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp111,6 juta.
Operasi pemberantasan rokok ilegal itu digelar secara intensif sejak April hingga Juni 2026 dengan melibatkan Bea Cukai, TNI, Polri dari Polres Cirebon Kota dan Polresta Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang masih marak beredar di tengah masyarakat.
“Alhamdulillah, bersama tim terpadu kami telah melaksanakan operasi sesuai jadwal yang telah direncanakan. Dari hasil rekapitulasi semester pertama, kami berhasil mengamankan 643 slop atau 1.050 bungkus dengan total 149.600 batang rokok ilegal,” ujar Imam, Senin (6/7/2026).
Dari hasil penyitaan tersebut, nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp222.156.000, sedangkan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai sekitar Rp111.601.600.
Menurut Imam, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon masih tergolong tinggi meski jumlah temuannya bersifat fluktuatif. Karena itu, operasi gabungan akan terus digencarkan hingga akhir tahun.
“Trennya memang naik turun, tetapi kami masih memiliki agenda operasi pada semester kedua, mulai Juli hingga Desember. Pengawasan akan terus dilakukan agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan,” katanya.
Berdasarkan hasil pemetaan, rokok ilegal masih ditemukan beredar di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Ciwaringin, Dukupuntang, Kaliwedi, Arjawinangun, khususnya Desa Kebonturi, kemudian Sindangkasih, Beber, hingga Babakan.
Wilayah-wilayah tersebut akan tetap menjadi fokus pengawasan dalam operasi lanjutan yang akan dilaksanakan bersama tim terpadu.
Imam menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional “Gempur Rokok Ilegal” yang didukung melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Program tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan cukai.
Ia menegaskan, setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti oleh pihak Bea Cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga sanksi pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran secara berulang.
“Jika pelanggaran dilakukan berulang kali, tentu akan dikenakan sanksi yang lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Cirebon, lanjut Imam, berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum melalui penguatan pengawasan dan pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli produk tanpa pita cukai resmi serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan indikasi peredarannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan insan media untuk bersama-sama menekan peredaran rokok ilegal. Dengan tidak membeli rokok ilegal, kita turut membantu menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat,” pungkasnya.








