Connect with us

    Umum

    Seorang IRT Edarkan Uang Palsu Saat Jenguk Suami Ditahanan

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Polres Majalengka meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) setelah diketahui mencoba untuk mengedarkan uang palsu ke dalam tahanan. Wanita itu berinisial Y (43) yang memiliki 93 lembar dengan pecahan Rp 100.000.

    Awal mula diketahuinya adanya usaha itu, pada saat tersangka sedang menjenguk suaminya didalam tahanan. Karena gerak gerik dari tersangka mencurigakan aparat, akhirnya tersangka digeledah dan ditemukan 93 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

    Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, setelah ditemukan uang palsu dari tersangka akhirnya aparat mengamankan dengan barang bukti uang palsu.

    “Wanita ini berasal dari Kabupaten Bogor dan sedang menjenguk suaminya yang lagi ditahan di Polsek Kasokendal, karena gerak geriknya mencurigakan akhirnya kami geledah dan ditemukanlah uang palsu itu,” kata Edwin, Jum’at (4/2/2022).

    Pihaknya masih mendalami terkait kasus ini untuk mengetahui lebih lanjut status tersangka apakah sebagai pembuat atau sebagai pengedar uang palsu.

    Advertisement

    “Sekarang tersangka sudah kami amankan dan ditahan di Polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

    Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 26 Ayat (2) Jo. Pasal 36 Ayat (2) Undang-undang No. 7 tahun 2011, Tentang Mata Uang.

    “Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” paparnya.

    Dirinya meminta kepada seluruh masyarakat untuk lebih hati-hati terhadap peredaran uang palsu. Terlebih lagi mendekati bulan Ramadhan yang kerap kali dijadikan waktu oleh pengedar uang palsu untuk menyebarnya dimasyarakat.

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend