https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Jumat, 3 Februari 2023
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Begini Tanggapan Dewan Masjid Indonesia Cirebon Soal Pengeras Suara

by Noer Panji
24 Februari 2022
in Umum
Ciayumajakuning.id

Foto : DMI Kota Cirebon tanggapi soal Surat Edarat Menteri Agama soal penggunaan pengeras suara

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIAYUMAJAKUNING.ID – Menyikapi Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Mushola, Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia ( PD DMI ) Kota Cirebon, memandang bahwa penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola saat ini merupakan kebutuhan umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Pada saat bersamaan, hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persahabatan, persaudaraan dan harmoni sosial.

BacaJuga

Belum Diketahui Kapan Kemendikbud Umumkan Hasil Seleksi PPPK

Monev Kakanwil Jabar, Kepala Rupbasan Cirebon Siap Pertahankan WBK

Cara Unik Polisi Cirebon Saat Amankan Anak Jalanan

Jejak Peninggalan Roda Besi di Kota Angin Majalengka Ini Bakal Dipecantik

Sekretaris PD Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Cirebon Didi Sunardi menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama melalui Surat Edaran tersebut merupakan pedoman demi menciptakan keharmonisan kehidupan beragama ditengah masyarakat.

“Kami membacanya bukan sebuah aturan yang mengikat dan wajib,” kata dia, Kamis (24/2/2022).

Pihaknya melihat aturan tersebut hanya bersifat pedoman yang harus dijadikan acuan bagi Masjid dan Mushola dalam menggunakan pengeras suara.

“Kalau sifatnya pedoman maka tidak harus di jadikan sebuah keharusan dan kewajiban, tetapi memberikan pemahaman kepada DKM dan jamaahnya bagaimana menggunakan pengeras suara secara baik dan benar dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan bersama,” jelasnya.

Penerapan aturan mengenai penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola pun, sambung dia harus pula mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat sekitar yang tidak sama. Contohnya aktivitas pengeras suara sebelum Adzan yang di isi dengan Tarhim, Murotal atau Pengajian Pembacaan Ayat Suci Al Qur’an bisa dan dapat dinikmati diwilayah pedesaan ataupun perkampungan.

Akan tetapi hal itu tidak untuk di wilayah perkotaan ataupun komplek yang masyarakat nya heterogen, selain pekerjaan yang cukup padat sehingga mungkin sedikit terganggu. Sehingga waktu istirahat nya mungkin merasa terganggu.

“Penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola telah menjadi tradisi yang mengakar di tempat masing-masing,” ucapnya.

Sehingga SE tersebut dikatakannya jangan dipahami sebagai sebuah larangan atau malah membuat pengurus DKM menjadi resah dalam memanfaatkan keberadaan pengeras suara.

“Oleh karena itu kami PD DMI Kota Cirebon akan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon, MUI Kota Cirebon untuk kiranya dapat mensosialisasikan SE Menag RI tersebut sehingga tidak menimbulkan salah paham di Pengurus DKM dan masyarakat ataupun jamaahnya,” paparnya.

Bagaimana pun dijelaskannya pengeras suara itu merupakan bentuk syiar asal dipergunakan secara benar dan tepat waktu. Selain dari pada itu pihaknya berharap kepada Kementerian Agama meminta untuk dapat menindak lanjuti SE tersebut dengan melaksanakan program program lainnya sehingga penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola menjadi enak didengar.

Salah satunya adalah memberikan pelatihan kepada para Muadzin atau petugas lainnya agar suaranya enak didengar. Selain itu juga, perlu memperhatikan sound sistem yang ada di Masjid dan Mushola apakah masih layak dipakai atau tidak dan bila perlu dibantu dalam pengadaan peralatan pengeras suaranya.

Sehingga semua Pengeras Suara yang ada di Masjid dan Mushola benar benar berkualitas sehingga suara yang keluar pun menjadi lebih baik.

“Terlebih akan datang nya Bulan Suci Ramadhan 1443 H yang tentunya di Masjid dan Mushola kegiatan syiar keagamaannya dipastikan akan meningkat dalam rangka meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT,” pungkasnya.

Tags: DMIKementerian AgamaKota CirebonPengeras Suara

Related Posts

Belum Diketahui Kapan Kemendikbud Umumkan Hasil Seleksi PPPK

Belum Diketahui Kapan Kemendikbud Umumkan Hasil Seleksi PPPK

3 Februari 2023
Kepala Rupbasan Cirebon

Monev Kakanwil Jabar, Kepala Rupbasan Cirebon Siap Pertahankan WBK

2 Februari 2023
Polresta Cirebon

Cara Unik Polisi Cirebon Saat Amankan Anak Jalanan

2 Februari 2023
Jejak Peninggalan Roda Besi di Kota Angin Majalengka Ini Bakal Dipecantik

Jejak Peninggalan Roda Besi di Kota Angin Majalengka Ini Bakal Dipecantik

2 Februari 2023
Bejat, Siswi SMA Asal Plumbon Cirebon Diperkosa Pamannya Hingga Empat Kali

Bejat, Siswi SMA Asal Plumbon Cirebon Diperkosa Pamannya Hingga Empat Kali

2 Februari 2023
‘Overstay’, Imigrasi Cirebon Amankan WNA Asal Malaysia di Sumber

Polresta Cirebon: WNA Asal Malaysia yang Overstay Terbukti Konsumsi Sabu

2 Februari 2023
  • Suami Istri Asal Pabuaran Luka Parah Ditusuk Perampok di Ciledug Cirebon

    Suami Istri Asal Pabuaran Luka Parah Ditusuk Perampok di Ciledug Cirebon

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Polsek Pabuaran Bekuk Satu Pelaku Penusukan di Ciledug Cirebon, Diduga Adik Korban

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Diduga Harta Warisan Jadi Motif Penusukan Sepasang Suami Istri di Ciledug Cirebon

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Tak Butuh Waktu Lama Polisi Berhasil Ciduk Pelaku Penusukan di Ciledug

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • 13 Rumah di Desa Jatiseeng Kidul Ciledug Terendam Banjir, Warga Desak Dibangun Tanggul

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
ExtraBed.id
ExtraBed.id

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2020 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta

© 2020 ciayumajakuning.id