No Result
View All Result
Senin, 15 Agustus 2022
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Begini Tanggapan Dewan Masjid Indonesia Cirebon Soal Pengeras Suara

by Noer Panji
24 Februari 2022
in Umum
Ciayumajakuning.id

Foto : DMI Kota Cirebon tanggapi soal Surat Edarat Menteri Agama soal penggunaan pengeras suara

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIAYUMAJAKUNING.ID – Menyikapi Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Mushola, Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia ( PD DMI ) Kota Cirebon, memandang bahwa penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola saat ini merupakan kebutuhan umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Pada saat bersamaan, hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persahabatan, persaudaraan dan harmoni sosial.

BacaJuga

Cukup Pakai Sampah Plastik Untuk Bisa Buat SIM dan SKCK di Polresta Cirebon

Pernah Jadi Anggota, Ini Pesan Kang Emil Kepada Paskibraka Jabar 2022

Mulai Hari Ini Usia 18 Tahun ke Atas Wajib PCR Bagi Pengguna Kereta Api Jika Belum Booster

Ikut Bantu Program Pemerintah, Bupati Cirebon: Peran Pramuka Sangat Terasa

Sekretaris PD Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Cirebon Didi Sunardi menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama melalui Surat Edaran tersebut merupakan pedoman demi menciptakan keharmonisan kehidupan beragama ditengah masyarakat.

“Kami membacanya bukan sebuah aturan yang mengikat dan wajib,” kata dia, Kamis (24/2/2022).

Pihaknya melihat aturan tersebut hanya bersifat pedoman yang harus dijadikan acuan bagi Masjid dan Mushola dalam menggunakan pengeras suara.

“Kalau sifatnya pedoman maka tidak harus di jadikan sebuah keharusan dan kewajiban, tetapi memberikan pemahaman kepada DKM dan jamaahnya bagaimana menggunakan pengeras suara secara baik dan benar dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan bersama,” jelasnya.

Penerapan aturan mengenai penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola pun, sambung dia harus pula mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat sekitar yang tidak sama. Contohnya aktivitas pengeras suara sebelum Adzan yang di isi dengan Tarhim, Murotal atau Pengajian Pembacaan Ayat Suci Al Qur’an bisa dan dapat dinikmati diwilayah pedesaan ataupun perkampungan.

Akan tetapi hal itu tidak untuk di wilayah perkotaan ataupun komplek yang masyarakat nya heterogen, selain pekerjaan yang cukup padat sehingga mungkin sedikit terganggu. Sehingga waktu istirahat nya mungkin merasa terganggu.

“Penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola telah menjadi tradisi yang mengakar di tempat masing-masing,” ucapnya.

Sehingga SE tersebut dikatakannya jangan dipahami sebagai sebuah larangan atau malah membuat pengurus DKM menjadi resah dalam memanfaatkan keberadaan pengeras suara.

“Oleh karena itu kami PD DMI Kota Cirebon akan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon, MUI Kota Cirebon untuk kiranya dapat mensosialisasikan SE Menag RI tersebut sehingga tidak menimbulkan salah paham di Pengurus DKM dan masyarakat ataupun jamaahnya,” paparnya.

Bagaimana pun dijelaskannya pengeras suara itu merupakan bentuk syiar asal dipergunakan secara benar dan tepat waktu. Selain dari pada itu pihaknya berharap kepada Kementerian Agama meminta untuk dapat menindak lanjuti SE tersebut dengan melaksanakan program program lainnya sehingga penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola menjadi enak didengar.

Salah satunya adalah memberikan pelatihan kepada para Muadzin atau petugas lainnya agar suaranya enak didengar. Selain itu juga, perlu memperhatikan sound sistem yang ada di Masjid dan Mushola apakah masih layak dipakai atau tidak dan bila perlu dibantu dalam pengadaan peralatan pengeras suaranya.

Sehingga semua Pengeras Suara yang ada di Masjid dan Mushola benar benar berkualitas sehingga suara yang keluar pun menjadi lebih baik.

“Terlebih akan datang nya Bulan Suci Ramadhan 1443 H yang tentunya di Masjid dan Mushola kegiatan syiar keagamaannya dipastikan akan meningkat dalam rangka meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT,” pungkasnya.

Tags: DMIKementerian AgamaKota CirebonPengeras Suara

Related Posts

Ciayumajakuning.id

Cukup Pakai Sampah Plastik Untuk Bisa Buat SIM dan SKCK di Polresta Cirebon

15 Agustus 2022
Pernah Jadi Anggota, Ini Pesan Kang Emil Kepada Paskibraka Jabar 2022

Pernah Jadi Anggota, Ini Pesan Kang Emil Kepada Paskibraka Jabar 2022

15 Agustus 2022
Mulai Hari Ini Usia 18 Tahun ke Atas Wajib PCR Bagi Pengguna Kereta Api Jika Belum Booster

Mulai Hari Ini Usia 18 Tahun ke Atas Wajib PCR Bagi Pengguna Kereta Api Jika Belum Booster

15 Agustus 2022
Ikut Bantu Program Pemerintah, Bupati Cirebon: Peran Pramuka Sangat Terasa

Ikut Bantu Program Pemerintah, Bupati Cirebon: Peran Pramuka Sangat Terasa

15 Agustus 2022
Begini Konsep Upacara Peringatan HUT RI ke-77 di Istana Merdeka Kata Setpres

Begini Konsep Upacara Peringatan HUT RI ke-77 di Istana Merdeka Kata Setpres

15 Agustus 2022
Polri Tetapkan Pria Asal Cirebon Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan PT Asli Rancangan Indonesia

Rionald Anggara Soerjanto Mangkir dari Panggilan Bareskrim

14 Agustus 2022

Video Terbaru

Lapas Majalengka Razia Kamar Warga Binaan untuk mencegah gangguan keamanan
Video

Lapas Majalengka Razia Kamar Warga Binaan untuk mencegah gangguan keamanan

by Aris Efendi
18 Juli 2021

TIPS PINTAR UNTUK MEMBUAT SUSU STERIL

TIPS PINTAR UNTUK MEMBUAT SUSU STERIL

18 Juli 2021
Pemerintah resmi menambah masa penerapan PPKM darurat hingga akhir Juli 2021

Pemerintah resmi menambah masa penerapan PPKM darurat hingga akhir Juli 2021

17 Juli 2021
Bupati Cirebon Drs. H. Imron Mag. memberikan perhatian khusus pada Sudrajat yang videonya viral

Bupati Cirebon Drs. H. Imron Mag. memberikan perhatian khusus pada Sudrajat yang videonya viral

17 Juli 2021
Penampakan CSB Mall Cirebon sepi tidak beroperasi saat PPKM Darurat di Kota Cirebon

Penampakan CSB Mall Cirebon sepi tidak beroperasi saat PPKM Darurat di Kota Cirebon

16 Juli 2021
Pemkot Cirebon Bersama Lanal Sediakan 200 Dosis Vaksin Pada Pelayanan Drive Thru Vaksin

Pemkot Cirebon Bersama Lanal Sediakan 200 Dosis Vaksin Pada Pelayanan Drive Thru Vaksin

16 Juli 2021
Ujang Bustomi Bagikan Pendapatannya Bagi Masyarakat Saat PPKM Darurat

Ujang Bustomi Bagikan Pendapatannya Bagi Masyarakat Saat PPKM Darurat

16 Juli 2021
Imbas penyekatan di jalan kalitanjung Kota Cirebon menimbulkan kemaceta panjang hingga ke penggung

Imbas penyekatan di jalan kalitanjung Kota Cirebon menimbulkan kemaceta panjang hingga ke penggung

15 Juli 2021
ExtraBed.id
ExtraBed.id

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2020 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta

© 2020 ciayumajakuning.id