Connect with us

    Umum

    Tetapkan Nurhayati Sebagai Tersangka Penyidik Polres Cirebon Kota Terancam Kena Sanksi

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Penyidik Polres Cirebon Kota terancam kena sanksi bilamana terbukti secara sengaja menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

    Diketahui sebelumnya jika Nurhayati merupakan orang yang melaporkan atas temuan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu, Kabupaten Cirebon kepada BPD setempat.

    “Tentunya sebelum menentukan segala sesuatu kami akan lakukan analisis secara utuh, kalau memang ada unsur kesengajaan dalam penetapan tersangka pastinya kita akan rekomendasikan untuk dilakukan oleh propam,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (1/3/2022).

    Dikatakannya sampai sejauh ini belum ditemukan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Cirebon Kota setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Kepala Biro Pengawas Penyidik (Karo Wassidik) dan Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor).

    “Kami diskusikan soal ini dengan Karo Wassidik dan Dittipikor dan unsur kesengajaan menetapkan Nurhayati sebagai tersangka belum terlihat,” ucapnya.

    Advertisement

    Dijelaskannya, penetapan tersangka kepada Nurhayati dalam perkara ini berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti Kejaksaan Kabupaten Cirebon untuk mendalami adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Nurhayati.

    “Saat proses penyelidikan, penyidikan sampai penetapan tersangka, penyidik bekerja sesuai petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti,” pungkasnya.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend