Connect with us

    Umum

    Polisi Hutan Cirebon Berhasil Evakuasi Lutung Jawa Milik Warga

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Antara periode Januari hingga Juni 2022 atau sekitar enam bulan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat (Jabar), berhasil mengevakuasi 28 hewan dilindungi dari masyarakat.

    Hal tersebut disampaikan petugas Polisi Hutan (Polhut) Resor Konservasi Wilayah XXII Cirebon Ade Kurniadi Karim yang mengatakan ada sekitat 28 hewan dilindungi yang telah mereka evakuasi dan diselamatkan.

    “Jumlah tersebut terdiri atas hewan dilindungi jenis mamalia, primata, reptil, dan avas,” ucapnya, Rabu (03/08).

    Menurut Ade, semuanya merupakan hasil evakuasi, dan penyerahan secara sukarela dari masyarakat.

    Dari 28 hewan dilindungi yang berhasil dievakuasi, tambahnya, jenis primata yang paling mendominasi yaitu mencapai 16 ekor.

    Advertisement

    “Disusul reptil tujuh ekor, mamalia empat ekor, dan aves (jenis burung) satu ekor,” imbuh Ade.

    Pihaknya lalu mengirimkan hewan yang dilindungi itu ke balai konservasi untuk dilepasliarkan kembali.

    Evakuasi kukang milik warga Maleber Kuningan diserahkan ke BKSDA Cirebon. (ig @ksk_fahutanuniku)

    Yang terbaru, masih kata Ade, pihaknya menerima satu lutung jawa (trachypithecus auratus) yang berhasil dievakuasi oleh Damkar Kabupaten Cirebon di salah satu rumah warga.

    “Lutung tersebut, diduga merupakan hewan peliharaan, karena kondisinya sangat terawat dan juga habitat asli bukan di dataran rendah,” katanya.

    Menurut Ade, habitat asli lutung jawa berada di puncak gunung.

    Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar tidak memelihara, memiliki dan memperjualbelikan satwa-satwa yang terancam punah serta dilindungi undang-undang.

    Advertisement

    “Karena, ketika didapati ada masyarakat yang memelihara, memiliki dan memperjualbelikan, satwa dilindungi, akan diancam kurungan penjara selama lima tahun, atau denda Rp100 juta,” jelas Ade.

    Ade menambahkan, payung hukum yang pihaknya gunakan, ketika ada masyarakat yang memiliki, memperjualbelikan satwa dilindungi yaitu Pasal 21 ayat 2 Huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. ***

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend