CIAYUMAJAKUNING.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mendukung kebijakan Korlantas Polri untuk segera menerapkan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati pajak selama dua tahun.
Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik, pihaknya terus berupaya melakukan sejumlah inovasi agar potensi pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor bisa dimaksimalkan.
“Jadi kuncinya tertib administrasi. Lalu jangan sampai ada potensi yang hilang. Ke depan melakukan langkah memudahkan layanan kepada masyarakat. Kami akan melakukan penajaman inovasi,” katanya di Kota Bandung, Rabu (03/08).
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya mencatat ada peningkatan pendapatan pajak kendaraan setelah beragam inovasi layanan berjalan, namun potensi pendapatan masih bisa dioptimalkan.
Oleh karenanya, ia mendukung kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun dari Korlantas Polri.
Pendapatan dari pajak, kata Kang Emil, sapaan akrabnya, sangat berpengaruh pada tingkat pembangunan di berbagai sektor dan semua bermuara untuk kesejahteraan masyarakat.
Hal itu pula yang membuat dirinya beserta Bapenda Jabar terus berbenah dan berinovasi.
Kang Emil lalu merinci, dari 23 juta kendaraan di Jabar, yang bayar maksimal 11 juta kendaraan dan berencana tahun depan akan ditargetkan hingga 12 juta.
“Dengan (11 juta kendaraan) segitu saja, pendapatan kita kurang lebih Rp17 tirliun, itu sudah luar biasa, bayangkan kalau pendapatan dua kali lipatnya,” katanya.
Diakui Kang Emil, kesadaran wajib pajak harus terus ditumbuhkan sehingga pihaknya bersama Bapenda Jabar melakukan sejumlah inovasi seperti semua layanan dilakukan mengikuti gaya hidup masyarakat.
Contohnya, wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya memanfaatkan teknologi digital di e-commerce, minimarket, bahkan didatangi petugas atau “jemput bola”.
“Hasilnya meningkat ratusan persen dengan kebiasaan digital. Saat saya awal menjabat, yang memanfaatkan pembayaran secara digital itu Rp114 miliar, sekarang lebih dari setengah triliun yang bayar lewat digital,” kata dia.
Lebih lanjut Kang Emil mengatakan, dengan hadirnya inovasi dari Korlantas Polri maka pihaknya mengingatkan wajib pajak untuk taat.
“Saya ultimatum saja, diberi kesempatan sampai Januari lewat masa kebaikan, sisanya akan disikat. Saya setuju. Ada peningkatan Rp25 sampai Rp27 miliar sekarang Rp38 miliar per hari (sejak kebijakan penghapusan diumumkan),” kata dia.
Sebelumnya dalam Sosialisasi Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 di Gedung Sate Bandung, Korlantas Polri segera menerapkan aturan penghapusan data STNK mati pajak selama dua tahun yang termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kita ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009,” kata Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi. ***