Connect with us

Umum

Polres Ciko Bekuk Lima Pengedar Narkoba, Dua Diantaranya Sabu-sabu

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Lima orang pelaku pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) diringkus Kepolisian Resor Cirebon Kota (Polres Ciko) berikut menyita sejumlah barang bukti.

Kapolres Ciko AKBP Fahri Siregar mengatakan, tersangka pengedar sabu-sabu ada dua orang, yaitu MM dan JS.

“Sedangkan tiga orang lainnya, yaitu TY, FN, dan MN merupakan pengedar obat terlarang,” imbuhnya, Kamis (18/08).

Tersangka MM, terang Fahri, ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Dari tangan tersangka disita sebanyak 15 paket sabu-sabu siap edar,” ujarnya.

Advertisement

Lalu, kembali Fahri menjelaskan, polisi menangkap satu pengedar sabu-sabu lainnya berinisial JS yang sudah menjadi target operasi Satnarkoba Polres Ciko karena banyak masyarakat yang melaporkan aktivitas peredaran narkoba di bengkel milik tersangka.

Barang bukti 5 tersangka di Polres Ciko. (Humas Polda Jabar)

“Dari tersangka JS ini kami menyita tujuh paket sabu-sabu yang sudah siap diedarkan,” katanya.

Selain paket sabu-sabu, tutur Fahri, dari tangan tersangka JS juga disita telepon genggam yang di dalamnya terdapat sejumlah peta lokasi untuk meletakkan sabu-sabu yang sudah diedarkan.

“Titik-titik peta itu ada di tong sampah, saluran air, WC umum, dan lainnya. Di titik-titik tersebut sudah diletakkan sabu-sabu,” ujar dia.

Sementara itu, untuk kasus peredaran obat terlarang tanpa izin, kata Fahri, pihaknya menangkap tiga orang pelaku beserta barang bukti sebanyak 50.926 butir pil dextro, trihex, dan obat psikotropika lainnya.

Ia menambahkan untuk tersangka kasus sabu-sabu dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Advertisement

“Sedangkan pengedar obat farmasi tanpa izin dijerat pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun,” jelas Fahri. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend