Umum
Polres Ciko Bekuk Lima Pengedar Narkoba, Dua Diantaranya Sabu-sabu
CIAYUMAJAKUNING.ID – Lima orang pelaku pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) diringkus Kepolisian Resor Cirebon Kota (Polres Ciko) berikut menyita sejumlah barang bukti.
Kapolres Ciko AKBP Fahri Siregar mengatakan, tersangka pengedar sabu-sabu ada dua orang, yaitu MM dan JS.
“Sedangkan tiga orang lainnya, yaitu TY, FN, dan MN merupakan pengedar obat terlarang,” imbuhnya, Kamis (18/08).
Tersangka MM, terang Fahri, ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Dari tangan tersangka disita sebanyak 15 paket sabu-sabu siap edar,” ujarnya.
Lalu, kembali Fahri menjelaskan, polisi menangkap satu pengedar sabu-sabu lainnya berinisial JS yang sudah menjadi target operasi Satnarkoba Polres Ciko karena banyak masyarakat yang melaporkan aktivitas peredaran narkoba di bengkel milik tersangka.
“Dari tersangka JS ini kami menyita tujuh paket sabu-sabu yang sudah siap diedarkan,” katanya.
Selain paket sabu-sabu, tutur Fahri, dari tangan tersangka JS juga disita telepon genggam yang di dalamnya terdapat sejumlah peta lokasi untuk meletakkan sabu-sabu yang sudah diedarkan.
“Titik-titik peta itu ada di tong sampah, saluran air, WC umum, dan lainnya. Di titik-titik tersebut sudah diletakkan sabu-sabu,” ujar dia.
Sementara itu, untuk kasus peredaran obat terlarang tanpa izin, kata Fahri, pihaknya menangkap tiga orang pelaku beserta barang bukti sebanyak 50.926 butir pil dextro, trihex, dan obat psikotropika lainnya.
Ia menambahkan untuk tersangka kasus sabu-sabu dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
“Sedangkan pengedar obat farmasi tanpa izin dijerat pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun,” jelas Fahri. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar