Connect with us

Umum

Tiga Warga Cirebon Pengedar Ganja dan Obatan-obatan Tanpa Izin Diringkus Polres Ciko

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Tiga pengedar narkotika dengan barang bukti berupa 1 kilogram lebih daun ganja kering dan ribuan butir pil berhasil diamankan oleh Polres Cirebon Kota (Ciko).

Kapolres Ciko AKBP Fahri Siregar menuturkan, dari tiga orang tersangka, dua di antaranya merupakan pengedar ganja berinisial DD dan IA, keduanya warga Cirebon.

“Kami tangkap tiga orang yang menjadi pengedar narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin,” katanya, Selasa (18/10).

Dijelaskan Fahri, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya peredaran ganja yang dilakukan oleh dua orang itu, kemudian dilakukan penyelidikan.

Setelah cukup bukti, kedua tersangka diringkus di depan stasiun pengisian bahan bakar minyak umum (SPBU) di Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon saat akan COD (cash on delivery) atau bertransaksi pada hari Jumat, (07/10) sekitar pukul 23.00 WIB

Advertisement

Di lokasi penangkapan, lanjut dia, petugas dari Polres Ciko menemukan barang bukti berupa tiga paket daun ganja kering.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah DD di Desa Jemaras Lor, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon dan ditemukan barang bukti sebanyak 406 gram ganja.

Personel juga menggeledah rumah kontrakan IA di Jalan Kanggraksan, Kota Cirebon dan menemukan ganja 680 gram sehingga total barang bukti adalah 1.109 gram.

Diketahui, bahwa ganja yang dimiliki kedua pelaku yang berpofresi sebagai pemilik studio tattoo (tattoo art) dan pemilik Distro Punk itu berasal dari Deli Serdang, Sumatera Utara dari tersangka BP yang dikenal oleh mereka saat touring.

Sementara untuk narkotika jenis ganja, para tersangka ini mendapatkan kiriman paket berupa 1.5 Kg ganja kering yang dikirim melalui jasa ekspedisi, setelah kedua tersangka kembali di Cirebon.

Advertisement

Selain menyita barang bukti berupa daun ganja, petugas sambung dia, juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip bening serta telepon genggam kedua pelaku.

Sementara itu, pelaku pengedar obat-obatan farmasi tanpa izin ditangkap di Cideng Raya, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Pelaku berinisial TP ditangkap pada Jumat (16/09) sekitar pukul 16.00 WIB, dengan barang bukti 4530 butir pil yang siap diedarkan dan uang sebesar Rp.150 ribu hasil penjualan.

Menurut Fahri, tersangka menjual dengan cara bertemu langsung dengan para pembelinya, karena mereka langsung datang ke rumah tersangka yang sudah dikenal di kalangan pemakai obat.

Akibat perbuatannya untuk tersangka kasus narkotika dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Advertisement

Ia menerangkan, ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan minimal lima tahun penjara.

“Sedangkan pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat pasal 196 juncto pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” tutup Fahri. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend