Umum
Cegah Aksi Tawuran, Polresta Cirebon Imbau Para Orang Tua Awasi Pergaulan Anak
CIAYUMAJAKUNING.ID – Guna mencegah maraknya aksi tawuran, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman meminta kepada para orang tua lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya.
“Adanya pengawasan orang tua terhadap anak-anaknya diharapkan dapat mencegah terjadinya tawuran,” kata Arif saat menggelar jumpa pers, Sabtu (22/10).
Sebab, menurut dia, tidak jarang aksi tawuran dapat mengakibatkan korban mengalami luka-luka, bahkan sampai meninggal dunia.
“Saat kami melakukan penggeledahan, rerata senjata tajam (sajam) disimpan di rumah dan ini menunjukkan kurangnya pengawasan dari orang tua,” tutur Arif.
Untuk itu, ia meminta agar para orang tua lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya, apalagi pelaku tawuran biasanya masih di bawah umur, dan usia sekolah.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Cirebon, untuk melakukan sosialisasi bahayanya salah pergaulan.
“Kami akan mencoba memberikan edukasi kepada para orang tua dengan menggandeng KPAI,” ujarnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Cirebon menangkap dua pelaku tawuran antar pemuda di Kecamatan Lemahabang yang mengakibatkan korban luka-luka sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Arif mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial TM (18) dan IA (17) terbukti menganiaya korban secara bersama-sama menggunakan senjata tajam (sajam).
“Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Dongkol termasuk wilayah Desa Asem, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (21/10) pukul 02.00 WIB,” katanya.
Arif menambahkan, tawuran terjadi bermula aksi saling tantang melalui media sosial yang diawali oleh kelompok korban yang menantang kelompok tersangka untuk terlibat bentrokan.
Tantangan tersebut diterima sehingga kedua kelompok langsung menentukan lokasi dan waktu tawuran.
Kelompok tersangka yang berjumlah 30 orang dengan mengendarai 20 sepeda motor itu lalu langsung berkumpul di wilayah Kecamatan Astanajapura sambil membawa sejumlah sajam.
Dalam aksi tawuran itu, lanjut Arif pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya, dua celurit, sepeda motor dan pakaian korban yang terdapat bercak darah.
“Sementara kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” katanya. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar