Umum
Tak Terima Dibilang ‘Kere’, Pria Balongan Indramayu Cekik Wanita Muda Jakarta Hingga Tewas

CIAYUMAJAKUNING.ID – Kurun waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Indramayu berhasil membekuk seorang pria yang diduga terlibat kasus pembunuhan dan pencurian.
Menurut Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif, kasus terungkap usai petugas menerima laporan adanya penemuan mayat di salah satu kamar indekos di daerah itu.
“Kami tangkap SR alias Begeg (31) tersangka kasus pembunuhan disertai pencurian,” katanya, Senin (24/10).
SR, kata Lukman, pembunuh wanita muda asal Jakarta Utara, Sela Anggita Putri (20) berhasil diringkus di Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu pukul 21.00 WIB.
Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan Indramayu, Minggu (23/10) pukul 02.30 WIB.
“Usai diautopsi, kami dapat petunjuk bahwa mayat tersebut merupakan korban pembunuhan. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan,” terang dia.
Melalui rekaman CCTV, jelas Lukman, polisi lantas mendapatkan petunjuk bahwa dan barang-barang korban, terutama telepon genggam sudah tidak ada dan pihaknya langsung melakukan pengejaran.
“Alhamdulillah berkat semua pihak, pelaku berhasil kami tangkap kurang dari 24 jam,” tutur Lukman.
Kejadian pembunuhan, jelas dia, berawal saat tersangka yang diketahui berprofesi sebagai nelayan itu tengah meminum minuman keras jenis ciu di Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Indramayu pada pukul 00.00 WIB.
“Setengah jam kemudian, tersangka memesan jasa prostitusi dengan menggunakan aplikasi kencan online hingga terhubung dengan korban,” terang Lukman
Melalui aplikasi, warga Desa Gelarmandala, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu itu menyepakati tarif jasa prostitusi sebesar Rp 300 ribu dan langsung mendatangi kamar kos korban pada pukul 02.00 WIB.
Sesampainya di kamar kos, pelaku lalu melakukan hubungan badan dengan korban.
Karena mengaku tidak punya uang, pelaku kemudian menyodorkan ponselnya untuk dijadikan jaminan dengan janji akan menebusnya kembali esok hari usai mendapat uang kasbon dari bos.
Tanpa diduga, korban tiba-tiba mengatakan, “Kere!” yang membuat pelaku sakit hati.
Korban juga membentak tersangka karena datang ke kamar kos padahal tidak punya uang.
Karena kesal, tersangka kemudian mencekik korban namun wanita itu sempat melakukan perlawanan dengan menggigit dada pelaku.
Namun, karena tenaga pelaku lebih besar akhirnya korban tewas dicekik.
“Dari tangan tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat telepon genggam, pakaian korban dan selimut,” terang Lukman.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 338 dan Pasal 336 KUHP dengan pidan penjara paling lama 15 tahun. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Umum2 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum4 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya4 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia