Connect with us

Umum

Tak Terima Dibilang ‘Kere’, Pria Balongan Indramayu Cekik Wanita Muda Jakarta Hingga Tewas

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID –  Kurun waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Indramayu berhasil membekuk seorang pria yang diduga terlibat kasus pembunuhan dan pencurian.

Menurut Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif, kasus terungkap usai petugas menerima laporan adanya penemuan mayat di salah satu kamar indekos di daerah itu.

“Kami tangkap SR alias Begeg (31) tersangka kasus pembunuhan disertai pencurian,” katanya, Senin (24/10).

SR, kata Lukman, pembunuh wanita muda asal Jakarta Utara, Sela Anggita Putri (20) berhasil diringkus di Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu pukul 21.00 WIB.

Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan Indramayu, Minggu (23/10) pukul 02.30 WIB.

Advertisement

“Usai diautopsi, kami dapat petunjuk bahwa mayat tersebut merupakan korban pembunuhan. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan,” terang dia.

Melalui rekaman CCTV, jelas Lukman, polisi lantas mendapatkan petunjuk bahwa dan barang-barang korban, terutama telepon genggam sudah tidak ada dan pihaknya langsung melakukan pengejaran.

“Alhamdulillah berkat semua pihak, pelaku berhasil kami tangkap kurang dari 24 jam,” tutur Lukman.

Kejadian pembunuhan, jelas dia, berawal saat tersangka yang diketahui berprofesi sebagai nelayan itu tengah meminum minuman keras jenis ciu di Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Indramayu pada pukul 00.00 WIB.

“Setengah jam kemudian, tersangka memesan jasa prostitusi dengan menggunakan aplikasi kencan online hingga terhubung dengan korban,” terang Lukman

Advertisement

Melalui aplikasi, warga Desa Gelarmandala, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu itu menyepakati tarif jasa prostitusi sebesar Rp 300 ribu  dan langsung mendatangi kamar kos korban pada pukul 02.00 WIB.

Sesampainya di kamar kos, pelaku lalu melakukan hubungan badan dengan korban.

Karena mengaku tidak punya uang, pelaku kemudian menyodorkan ponselnya untuk dijadikan jaminan dengan janji akan menebusnya kembali esok hari usai mendapat uang kasbon dari bos.

Tanpa diduga, korban tiba-tiba mengatakan, “Kere!” yang membuat pelaku sakit hati.

Korban juga membentak tersangka karena datang ke kamar kos padahal tidak punya uang.

Advertisement

Karena kesal, tersangka kemudian mencekik korban namun wanita itu sempat melakukan perlawanan dengan menggigit dada pelaku.

Namun, karena tenaga pelaku lebih besar akhirnya korban tewas dicekik.

“Dari tangan tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat telepon genggam, pakaian korban dan selimut,” terang Lukman.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 338 dan Pasal 336 KUHP dengan pidan penjara paling lama 15 tahun. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend