Connect with us

    Umum

    Komisi I DPRD Kota Cirebon Terus Berupaya Telusuri Pemilik Tower di Panjunan

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Dalam rangka menindaklanjuti aspirasi warga RW 04 Panjunan Barat, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, terkait perizinan menara telekomunikasi atau tower Base Transceiver Station (BTS), Komisi I DPRD Kota Cirebon melakukan peninjauan lokasi.

    Turut mendampingi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR), Satpol PP Kota Cirebon, jajaran pejabat Kelurahan Sukapura dan Kecamatan Kejaksan, serta Ketua RW 04 Panjunan Barat.

    Menurut Ketua Komisi I DPRD Dani Mardani, pihaknya sudah beberapa kali berupaya mempertemukan pihk yang terlibat.

    Aantara lain pihak warga dengan pemilik lahan dan pemilik tower, yakni PT Hutchison 3 Indonesia.

    “Namun saat ini kami masih kesulitan menghubungi pihak pengelola tower,” ujarnya, Senin (07/11)

    Advertisement

    Sampai saat ini, sambung Dani, perangkat daerah terkait masih mencari informasi keberadaan pengelola tower.

    Hal tersebut ia lakukan untuk memberikan penekanan agar kepentingan masyarakat bisa tersambung.

    Anggota Komisi I DPRD, Edi Suripno juga menyampaikan hal serupa, menurutnya, Pemkot Cirebon berhak memberikan ketegasan kepada perusahaan swasta.

    “Pihak dinas sudah memanggil dua kali, sehingga secara aturan bisa memanggil sekali lagi sebagai bentuk pemanggilan paksa,” tegasnya.

    Apabila dengan sengaja tidak hadir, lanjut Edi, maka hal itu bisa membawa mereka ke meja hukum.

    Advertisement

    Serta tentu saja akan berimbas pada perizinan tower.

    Sementara itu, Ketua RW 04 Panjunan Barat, Agung Setiadi menjelaskan, sejak 2016 menara tower itu sudah ada namun izin mendirikan bangunan (IMB) baru ada tahun 2019.

    “Sebenarnya warga sekitar menolak pendirian menara tower, tetapi karena sudah berdiri, makanya ingin ada kompensasi,” katanya. ***

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend