Connect with us

Umum

Sejumlah Reklame Seluler di Jalan Tuparev Disegel Bappenda Kabupaten Cirebon

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon melakukan penyisiran kepada sejumlah wajib pajak yang didapati tidak taat pajak serta menjaring calon wajib pajak untuk segera ditetapkan menjadi Wajib Pajak.

Penyisiran bertujuan untuk melakukan pendataan kepada wajib pajak yang terlambat membayar atau menunggak. Bahkan dalam penyisiran wajib pajak, Bapenda memberikan sanksi kepada yang membandel.

“Adapun langkah yang diambil ketika ditemukan wajib pajak yang membandel, tim TOTPD akan memberikan edukasi dan informasi tentang pajak daerah serta pemahaman kewajiban pajak. Apabila masih membandel, tim akan menyegel dengan menempelkan stiker segel dan melaporkan ke petugas Satpol PP untuk dilakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno, di Kedawung, Rabu (9/11/2022).

Rahmat mengatakan kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kesadaran kewajiban para wajib pajak dan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak daerah.

“Kegiatan Operasi Terpadu Pajak Daerah sasaranya menyisir Potensi Pajak, baik yang sudah menjadi Wajib Pajak maupun yang belum menjadi Wajib Pajak,” kata Rahmat di Kedawung Rabu (9/11/2022).

Advertisement

Rahmat mengungkapkan, tidak hanya dilakukan di wilayah Kecamatan Kedawung saja, melainkan pihaknya melakukan penyisiran di sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon.

“Kegiatan Operasi Terpadu dibagi menjadi tiga Tim. Tim satu untuk wilayah Barat, Tim dua untuk Wilayah Tengah sedangan Tim tiga untuk Wilayah Timur. Kami juga melibatkan instansi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon,” katanya.

Ia menjelaskan dalam operasi tersebut, tim melakukan penyisiran pajak daerah seperti pajak reklame, parkir, restoran, hiburan dan lainnya.

Menurutnya itu dilakukan agar calon wajib pajak secepatnya menjadi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak daerah.

“Kami terus optimalisasikan peningkatan penerimaan pajak Bapenda. Dan tetap terus menggali potensi – potensi pajak yang ada di Kabupaten Cirebon melalui intensifikasi dan ekstensifikasi,” ungkap Rahmat.

Advertisement

Rahmat berharap kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sebagai program utama dalam pencegahan Korupsi di dibidang pendapatan oleh supervisi Tim Korpsugah KPK-RI Wilayah Jawa Barat.

Menurut Rahmat imi bukan semata tindakan represif, namun lebih persuasif sebagai pembelajaran bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Serta dalam upaya mengurangi tunggakan/ piutang Pajak.

“Alhamdulillah, sebagian wajib pajak langsung beritikad baik dengan melakukan pelunasan tunggakan pajaknya. Sedangkan Jika wajib pajak masih belum menyelesaikan kewajiban dalam pembayaran Pajak maka kami akan melakukan Surat Kuasa Khusus (SKK) melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Dalam menjalankan giat ini, dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan dengan mengedepankan komunikasi yang humanis sesuai tujuan yang ingin dicapai yaitu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak,” kata Rahmat. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend