Connect with us

Umum

Jatah Anggota DPRD Kabupaten Cirebon pada Pemilu 2024 Masih Tetap 50 Kursi

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Alokasi untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon dipastikan masih tetap yakni 50 kursi.

Keputusan itu menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon Apendi berdasarkan SK KPU Nomor 457.

“Alokasi kursi DPRD untuk daerah yang jumlah penduduknya lebih dari 1 juta sampai 3 juta jiwa, alokasi kursinya 50 kursi,” katanya, Minggu (13/11).

Apendi mengatakan dari data agregat kependudukan per kecamatan (DAKK) yang ada saat ini jumlah penduduk di Kabupaten Cirebon, sebanyak 2.380.074 jiwa atau di bawah 3 juta dan di atas 1 juta jiwa.

Menurutnya dengan jumlah penduduk tersebut, maka tidak ada perubahan untuk kursi DPRD Kabupaten Cirebon pada Pemilu 2024 nanti.

Advertisement

Apendi melanjutkan, jika ada perubahan pada penyusunan daerah pemilihan (dapil), hal tersebut tidak akan berpengaruh pada alokasi jumlah kursi di DPRD Kabupaten Cirebon.

“Kemungkinan ada perubahan daerah pemilihan, tapi masih kami matangkan, karena harus melalui tahapan,” tuturnya.

Apendi menambahkan, pihaknya mungkin saja untuk melakukan penyusunan dapil, akan tetapi harus melalui beberapa tahapan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku mulai bulan Oktober hingga Februari 2023.

Dalam tahapan penyusunan dapil, kata dia, KPU akan membuka ruang pada masyarakat dan elemen lainnya termasuk partai politik dengan melihat berbagai parameter.

Masyarakat, menurut Apendi, nantinya bisa memberikan masukan dalam penyusunan dapil tersebut.

Advertisement

Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal, prinsipnya dalam penyusunan dapil KPU membuka ruang partisipasi publik termasuk parpol.

“KPU selalu berpegang pada prinsip dalam penyusunan dapil sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 di pasal 185,” katanya. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend